Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jakarta - Dokter relawan dari MER-C, Hadiki Habib mengakui tidak melaporkan hasil pemeriksaan rapid antigen Rizieq Shihab ke Satgas Covid-19 Kota Bogor. "Tidak," kata Hadiki saat ditanya hakim dalam sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 21 April 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hakim bertanya tentang norma dan aturan tentang melaporkan hasil tes antigen ke Satgas Covid-19. Namun menurut Hadiki, pada masa itu, yakni November 2020, tak ada aturan yang mewajibkan untuk melapor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hadiki mengatakan dia melakukan tes antigen kepada Rizieq dan istrinya di Sentul, Bogor, pada 23 November 2020. Pada hari itu pula, hasilnya keluar. "Reaktif (Covid-19)," kata Hadiki.
Walau tak melapor ke Satgas, Hadiki mengaku melaporkan hasil antigen Rizieq kepada organisasinya, MER-C. Setelah melakukan tes, Hadiki mengaku menyarankan Rizieq untuk dirawat di rumah sakit.
"Beliau (Rizieq) menyatakan akan mengikuti aturan dan protokol yang ada," kata Hadiki.