Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Sidang SYL, Kasdi Subagyono Sebut Ada Permintaan Rp 12 Miliar oleh BPK Untuk Opini WTP

Dalam kesaksiannya, Kasdi Subagyono mengatakan bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL mendatangi anggota IV BPK.

19 Juni 2024 | 19.26 WIB

Mantan Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono, berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi di Kementan RI, seusai mengikuti sidang pelanggaran etik Wakil ketua KPK, Nurul Ghufron, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024. Kasdi Subagyono, menjalani pemeriksaan sebagai saksi yang dihadirkan Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK untuk terperiksa Nurul Gufron terkait laporan atas dugaan pelanggaran etik penyalahgunaan wewenang dan jabatan sebagai insan KPK menghubungi pejabat di Kementan untuk membantu pengurusan mutasi pegawai Aparatur Sipil Negeri di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Mantan Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono, berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi di Kementan RI, seusai mengikuti sidang pelanggaran etik Wakil ketua KPK, Nurul Ghufron, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024. Kasdi Subagyono, menjalani pemeriksaan sebagai saksi yang dihadirkan Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK untuk terperiksa Nurul Gufron terkait laporan atas dugaan pelanggaran etik penyalahgunaan wewenang dan jabatan sebagai insan KPK menghubungi pejabat di Kementan untuk membantu pengurusan mutasi pegawai Aparatur Sipil Negeri di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono menyebut ada permintaan uang Rp 12 miliar oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Permintaan uang tersebut untuk mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Dalam kesaksiannya, Kasdi Subagyono mengatakan bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL bersama para pejabat eselon satu di Kementan pernah mendatangi kantor BPK. "Ada rapat dengan BPK antara Pak Menteri dengan seluruh eselon satu, datang ke sana," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut bekas Sekjen Kementan ini, ada juga pertemuan yang dilakukan SYL dengan anggota IV BPK, Haerul Saleh tanpa kehadiran pihak lain. "Ada pembicaraan empat mata, saya tidak tahu isinya, antara Pak Menteri dan Anggota IV," ujarnya.

Kasdi mengaku mengetahui adanya permintaan uang Rp 12 miliar itu dari Direktur Jenderal Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Kementan yang telah beberapa kali bertemu dengan auditor BPK bernama Victor. Dia berkata awalnya BPK meminta Rp 10 miliar yang kemudian meminta tambahan Rp 2 miliar.

Pada sidang sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian atau PSP Kementerian Pertanian Hermanto mengatakan institusinya pernah diminta Rp 12 miliar oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. Permintaan itu disebut agar Kementerian Pertanian mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari BPK karena ditengarai ada kejanggalan anggaran dalam proyek food estate di era Syahrul Yasin Limpo.

Hermanto menyebut auditor BPK sempat meminta Rp 10 juta tapi bertambah menjadi Rp 12 juta. "Karena terlalu kecil Rp 10 miliar," kata Hermanto saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK juga menyinggung soal praktik permintaan uang seperti ini pernah terjadi sebelumnya di Kementerian Pertanian atau tidak. Menanggapi itu, Hermanto mengatakan auditor BPK bernama Viktor disebut praktik penyerahan uang untuk WTP di Kementerian Pertanian pernah terjadi.

Meski demikian, Hermanto mengklaim mengerti detail peristiwa itu karena belum menjabat di Kementerian Pertanian. “Belum. Karena saya belum menjabat makanya saya nggak tahu," kata Hermanto.

MUTIA YUANTISYA | ADIL AL HASAN

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus