Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Cara Melaporkan Pelecehan dan Kekerasan Seksual

Pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan masih sering terjadi. Ini cara untuk melaporkannya.

16 Mei 2025 | 14.00 WIB

Ilustrasi kekerasan seksual anak. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi kekerasan seksual anak. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pelecehan dan kekerasan seksual masih menjadi momok menakutkan, terutama bagi anak-anak dan perempuan yang sering menjadi korban. Belakangan ini, sejumlah kejadian serupa mencuat di berbagai daerah di Indonesia dan menarik perhatian masyarakat. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Salah satu kasus yang menjadi perbincangan adalah dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran terhadap pasien dan keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setelah kasus tersebut terungkap, berbagai laporan serupa bermunculan. Para pelakunya berasal dari beragam latar belakang, mulai dari mahasiswa, dokter, perawat, pengasuh pondok pesantren, dosen, hingga tenaga ahli anggota DPRD. Dalam setiap kasus, pihak kepolisian dan instansi terkait terus mendorong korban untuk berani melapor agar kasus tidak berlarut dan pelaku dapat diproses secara hukum.

Pelecehan dan kekerasan seksual adalah persoalan serius yang bisa terjadi di mana saja dan menimpa siapa saja. Oleh karena itu, sangat penting untuk melaporkan tindakan semacam ini agar dapat dicegah sejak dini dan korban mendapatkan perlindungan. Lantas, bagaimana cara melaporkan tindakan pelecehan dan kekerasan seksual? Berikut informasinya.

Cara Melaporkan Pelecehan dan Kekerasan Seksual

Tindak pelecehan dan kekerasan seksual dapat dilaporkan melalui berbagai saluran, baik secara daring (online) maupun langsung (offline) ke instansi berwenang. Pelaporan ini penting agar korban mendapatkan perlindungan hukum serta pendampingan secara fisik dan psikologis. Berikut ini beberapa lembaga dan kanal resmi yang dapat diakses untuk melaporkan kasus kekerasan dan pelecehan seksual:

1. Melalui Komnas Perempuan

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merupakan lembaga HAM yang dibentuk melalui Keppres No. 181 Tahun 1998 dan diperkuat dengan Perpres No. 65 Tahun 2005. Komnas Perempuan menyediakan layanan pengaduan pelecehan dan kekerasan seksual melalui beberapa kanal berikut:

  • Telepon: (021) 3903963 (hari kerja: Senin – Jumat pukul 09:00-16:00 WIB).
  • E-mail: [email protected].
  • Instagram: @KomnasPerempuan.
  • Twitter: @KomnasPerempuan.
  • Facebook: @stopktpsekarang.

2. Melalui SAPA 129

Berdasarkan laporan dari Antara, korban pelecehan dan kekerasan seksual juga dapat melapor melalui layanan call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. Ini adalah layanan resmi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Selain melapor ke layanan SAPA 129, masyarakat juga bisa melapor melalui WhatsApp di 08111129129.

3. Melalui Kantor Polisi

Korban juga dapat melaporkan kejadian pelecehan dan kekerasan seksual secara langsung ke kantor polisi, tepatnya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Selain itu, laporan juga bisa disampaikan melalui call center polisi di nomor 110.

4. Melalui Komnas HAM

Untuk membuat pengaduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), pelapor dapat mengakses laman pengaduan.komnasham.go.id dan mengisi formulir yang tersedia. Konsultasi juga bisa dilakukan via WhatsApp di nomor +62 812 2679 8880.

5. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) 

Melansir dari laman LPSK, salah satu hambatan korban kekerasan seksual dalam mendapatkan keadilan adalah tidak berani melaporkan kasus yang menimpa akibat mendapatkan ancaman dari pelaku. Oleh karena itu, apabila korban atau saksi ingin melaporkan kasus kekerasan seksual sekaligus mendapatkan perlindungan, Anda dapat mencoba melakukan pengajuan perlindungan ke LPSK melalui nomor 148 atau WhatsApp di nomor 085770010048 dan pengaduan manual melalui media sosial LPSK.

 

Michelle Gabriela, Antara, dan Achmad Hanif Imaduddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus