Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Soal Kasus Santet, Wakil Ketua MUI Lebak Sebut Dosa Pelakunya

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kabupaten Lebak, KH Akhmad Khudori, memaparkan ihwal dosa pelaku santet.

18 Maret 2021 | 21.49 WIB

Aplikasi Santet Online Prank. Play.google.com
Perbesar
Aplikasi Santet Online Prank. Play.google.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Lebak -Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, KH Akhmad Khudori, mengatakan, Allah SWT tidak mengampuni dosa bagi pelaku santet, karena perbuatan mereka itu masuk kategori musyrik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kita sebagai umat Islam jangan sampai melakukan perbuatan musryik dengan menyembah selain Allah SWT," kata dia, di Pondok Pesantren Al Abror Kabupaten Lebak, Kamis, 18 Maret 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pandangan ajaran Islam sangat keras bahwa ilmu sihir atau santet masuk kategori musyrik dan dalam kitab suci Al Quran Surah Annisa 48 bahwa pelaku santet dosanya tidak diampuni Allah SWT.

Perbuatan santet itu tentu tidak boleh dilakukan, karena mereka menyembah jin, setan maupun perdukunan dan Allah pun melaknat perbuatan itu karena telah menyekutukan Allah dengan makhluk lain.

Bahkan, MUI Pusat sudah mengeluarkan fatwa haram perbuatan santet dan perdukunan. "Kita minta perbuatan santet itu tidak diajarkan karena mereka menyembah ke jin dan setan," katanya menjelaskan.

Menurut dia, ilmu sihir berkembang bukan hanya di Banten saja, tetapi di semua daerah ada, karena dulu masyarakat Indonesia menganut kepercayaan animisme.

Umumnya, kata dia, pengertian bahasa santet itu melukai, menyakiti, bercerai-berainya suami-istri hingga membunuh dengan cara kekuatan gaib. Oleh karena itu, Sultan Hasanudin Banten memerangi pelaku sihir atau santet,sebab perbuatan mereka musyrik dengan mempercayai jin dan setan.

"Kita tidak boleh melakukan santet dan jika korbannya meninggal maka dosanya tidak diampuni dan keluar dari agama Islam," katanya.

Ia mengatakan, agama Islam tidak mengajarkan ilmu sihir atau santet, karena perbuatan musryik itu. Saat ini di masyarakat masih mempercayai perbuatan sihir, meski tidak bisa dibuktikan secara hukum.

Peristiwa kasus santet di Kabupaten Lebak, Banten, pernah terjadi dengan menuduh orang lain yang melakukan perbuatan santet sehingga warga menghakiminya.

ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus