Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Yang lebih hebat, sebagaimana dikatakan Adnan Buyung Nasution, dalam ketetapan tersebut Pancasila dinyatakan sebagai sumber dari segala sumber hukum. Demikian pula Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan Surat Perintah 11 Maret 1966, yang dicantumkan sebagai sumber tertib hukum.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo