Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Suryadharma: Kiswah yang Disita KPK Dijual di Kaki Lima

Suryadharma mengatakan kiswah yang disita KPK tidak ada artinya karena banyak dijual di toko kaki lima di Mekah dan Madinah.

7 September 2015 | 17.00 WIB

Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta. TEMPO/Ridian Eka Saputra
Perbesar
Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta. TEMPO/Ridian Eka Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali protes karena sepotong kiswah--kain penutup Ka’bah--dijadikan alasan Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat dia. Surya bahkan menjuduli eksepsi yang dibacanya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan ”Selembar Potongan Kiswah, KPK membawa SDA ke Penjara”.

Surya mengatakan kiswah yang disita KPK itu tak ada artinya. "Kiswah semacam itu banyak dijual di toko kaki lima di Mekah dan Madinah," kata Surya saat membacakan eksepsinya, Senin, 7 September 2015.

Dengan panjang-lebar, Surya menjelaskan bahwa memang ada kiswah yang berhiaskan pita emas, rubin, safir, dan emerald. Pada kiswah semacam itu, terukir ayat Al-Quran tentang ibadah haji yang disulam dengan benang permata zamrud hijau. "Kiswah yang dijadikan barang bukti itu yang pasti bukanlah yang bertaburkan emas permata," ucap Surya.

Surya memastikan kiswah tersebut tak memiliki nilai ekonomis yang dapat memperkaya dia. Kiswah tersebut hanya memiliki nilai spiritual.

Potongan kiswah yang dijadikan alat bukti oleh KPK itu, ujar Surya, adalah hasil penggeledahan di rumahnya pada 28 Mei 2015. Padahal dia sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Mei 2014. Surya mempertanyakan mengapa alat bukti itu baru disita setelah setahun lebih ia menjadi tersangka.

Jaksa penuntut umum dari KPK, Abdul Basir, menyatakan alat bukti yang disita tak mesti punya nilai berharga yang merugikan negara. "Tidak ada urusan antara kiswah dan kerugian negara," tutur Basir seusai sidang. "Bedakan antara unsur merugikan negara dan menguntungkan diri."

Basir menyebut pembuktian soal kiswah dan kaitannya dengan tindak rasuah Surya akan diungkap selama proses persidangan.

Dalam dakwaan jaksa, Surya dituding menerima Rp 1,8 miliar dari penyelenggaraan haji. Dia juga dituding menerima selembar kiswah dari seorang pengusaha.

Surya disebut mendapatkan kain itu dari politikus Partai Persatuan Pembangunan, Mukhlisin, dan pengusaha bernama Cholid Abdul Latief setelah menyelenggarakan haji pada 2010. Mukhlisin dan Cholid memberikan kiswah karena Surya membantu mereka memakelari penyewaan rumah selama musim haji. 

Padahal pemondokan yang ditawarkan keduanya tak masuk persyaratan karena berharga sewa tinggi, bahkan tarifnya melampaui plafon yang ditetapkan pemerintah. Negara membayar lebih mahal hingga 2,4 juta riyal. Uang kelebihan itu kemudian disawer kepada beberapa orang.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Istiqomatul Hayati

Istiqomatul Hayati

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus