Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Barat menangkap tiga remaja pelaku tawuran pada Selasa dinihari, 28 April 2020 sekitar pukul 01.00. Seorang di antaranya membawa airsoft gun sebagai senjata.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Ini kasus yang sempat diberitakan sebagai upaya begal yang gagal di pintu Tol Slipi, tapi sebenarnya ini adalah kasus tawuran," ujar Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar Audie S. Latuheru saat konferensi pers online pada Rabu, 29 April 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ketiga tersangka tawuran ini masih tergolong anak di bawah umur. Mereka adalah MRP alias RVN, 16 tahun, warga Jalan Tanjung Duren Timur, Jakarta Barat; TF alias ADN (16), warga Jalan Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat; dan RAP alias RMY (16) warga Jalan Karyawan 4, Kampung Mancung, Ciledug, Tangerang.
Kasus ini bermula saat RAP menghubungi MRP agar ikut dalam tawuran. Mereka berencana berkumpul di Lapangan Jati Baru, Tanah Abang. Sebelum berangkat ke Tanah Abang, MRP mengajak TF untuk pulang terlebih dahulu ke rumahnya guna mengambil senjata sebagai alat tawuran.
"Mereka mengambil celurit dan airsoft gun," kata Audie.
Dengan berboncengan sepeda motor, MRP dan TF berangkat ke daerah Karet, Tanah Abang menjemput RAP. Ketiganya naik satu sepeda motor menuju Lapangan Jati Baru.
Menurut Audie, ketiga orang ini merupakan anggota geng motor bernama Tanjung Duren 23. "Di Lapangan Jati Baru itu, ketiganya bergabung dengan anggota kelompok lainnya," kata Audie.
Geng motor ini kemudian berkonvoi ke Jalan KS. Tubun. Di tengah perjalanan, Kelompok Tanjung Duren 23, kata Audie, bertemu dengan geng motor lain yang dikenal dengan nama Kobam atau Kota Bambu.
"Kedua kelompok langsung saling serang atau tawuran dengan menggunakan batu," kata Audie.
Warga sekitar berhasil membubarkan tawuran kedua kelompok itu. Anggota Tanjung Duren 23 berpencar ke berbagai arah. Tiga tersangka yakni MRP, TF dan RAP berkendara menuju arah Slipi, Jakarta Barat.
Begitu tiba di kawasan Slipi, di depan Jalan Anggrek Cendrawasih, ketiganya ditegur oleh seorang warga yang mengendarai sepeda motor. Karena panik, ketiganya memutar balik arah kendaraan. Menurut Audie, TF dan RAP lantas melompat pagar Tol Slipi sambil menggengam sebilah celurit.
"Petugas di pintu tol kemudian meneriaki mereka," ujar Audie.
Audie menambahkan, video ketiga tersangka tawuran yang membawa celurit di pintu Tol Slipi beredar di media sosial. Mereka dianggap sebagai begal yang bermaksud merampok penjaga pintu tol. Setelah ditangkap, polisi kemudian menetapkan ketiganya sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.