Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Teddy Minahasa Bantah Perintahkan Dody Prawiranegara Sisihkan Sabu Untuk Dijual

Teddy Minahasa juga mempertanyakan mengapa dia ditangkap dan dijadikan tersangka, padahal belum ada pemeriksaan apa-apa.

14 Februari 2023 | 10.52 WIB

Terdakwa Teddy Minahasa Putra menjalani sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 13 Februari 2023. Berdasarkan pantauan Tempo, para saksi diminta bercerita sejak awal penangkapan para pengedar narkoba. Kemudian kepada prosedur penyimpanan barang bukti hingga pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Terdakwa Teddy Minahasa Putra menjalani sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 13 Februari 2023. Berdasarkan pantauan Tempo, para saksi diminta bercerita sejak awal penangkapan para pengedar narkoba. Kemudian kepada prosedur penyimpanan barang bukti hingga pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra membantah saksi dari Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Tri Hamdan. Jenderal bintang dua itu menbantah member perintah penyisihan sabu untuk dijual.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Saya juga membantah keterangan saksi bahwa tidak benar saya memerintahkan saudara Dody untuk menyisihkan sabu," ujar Teddy saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 13 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurutnya, bukti pesan WhatsApp bukan sebagai alat bukti untuk persidangan ini. Selain itu, saksi juga dianggap tidak memiliki kompetensi untuk memastikan bahwa percakapan antara Teddy dengan Dody maupun kepada Linda Pujiastuti alias Anita adalah benar.

Teddy Minahasa juga mempertanyakan mengapa dia ditangkap dan dijadikan tersangka, padahal belum ada pemeriksaan apa-apa. Perwira tinggi Polri itu mulai menjadi tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sejak 24 Oktober 2022 setelah diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan di Markas Besar Polri.

"Kenapa penyidik begitu percaya terhadap tersangka, bandit-bandit itu?" katanya.

Teddy pun menduga ada konspirasi yang menyeret dirinya dalam kasus ini. Namun saksi Tri Hamdani menegaskan tidak ada keadaan yang dimaksud Teddy.

"Siap tidak ada konspirasi," tuturnya.

Nada bicara Teddy Minahasa meninggi selama bertanya kepada penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya tersebut. Dia juga tidak membenarkan adanya perintah untuk menukar sabu dengan tawas melalui pesan WhatsApp ke Dody Prawiranegara.

Teddy menilai bukti percakapan yang jadi bukti belum memuat makna perintah sebagaimana yang ditudingkan selama ini.

"Apakah cukup dengan narasi itu saudara bisa menyimpulkan bahwa saya benar-benar menyuruh Dody?" ujarnya.

Tri Hamdani hanya menjawab dengan kata 'siap'. Jenderal bintang dua tersebut memaknainya sebagai pengakuan salah.

"Kalau polisi bilang siap artinya siap salah Yang Mulia, ini kulturnya polisi, saya tahu persis," kata Teddy kepada Majelis Hakim.

Menurut dakwaan Dody Prawiranegara, Teddy Minahasa diduga memerintahkan menukar 10 kilogram sabu dengan tawas. Tetapi hanya disanggupi sebanyak lima kilogram.

Jumlah itu berasal dari pengungkapan peredaran 41,4 kilogram sabu oleh Polres Bukittinggi. Kemudian narkoba yang didapat ditengarai dijual dan diedarkan ke Jakarta, salah satunya ke Kampung Bahari di Jakarta Utara.

Awalnya, Dody menyatakan tidak berani karena belum pernah mengedarkan narkoba dan menjualnya. Tetapi dia akhirnya melakukan hingga ditangkap di rumahnya sendiri di Depok, Jawa Barat.

"Saksi Teddy Minahasa Putra memberikan arahan kepada terdakwa untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota," dikutip dari surat dakwaan Dody Prawiranegara.

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus