Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Tersangka Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Bisa Bertambah, Pengusaha dan Karoseri Bus Akan Diperiksa

Kakorlantas Polri menyatakan pihak pengusaha dan karoseri bus bisa diperiksa dalam kasus kecelakaan bus SMK Lingga Kencana.

15 Mei 2024 | 18.05 WIB

Kondisi bus Putera Fajar rombongan dari SMK Lingga Kencana Depok yang terlibat kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, 11 Mei 2024. Untuk sementara, 10 penumpang bus dan seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan yang melibatkan sejumlah sepeda motor dan mobil tersebut. TEMPO/Prima Mulia
Perbesar
Kondisi bus Putera Fajar rombongan dari SMK Lingga Kencana Depok yang terlibat kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, 11 Mei 2024. Untuk sementara, 10 penumpang bus dan seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan yang melibatkan sejumlah sepeda motor dan mobil tersebut. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Aan Suhanan memastikan akan ada tersangka lain dalam peristiwa kecelakaan siswa SMK Lingga Kencana, Depok, di Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu malam, 11 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Betul, bisa saja bertambah. Tergantung fakta-fakta hukum yang ada," kata Aan di Kantor Korlantas, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Mei 2024. Saat ini polisi baru menetapkan satu tersangka, yakni sopir bernama Sadira.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan penyidikan peristiwa kecelakaan yang menewaskan 11 korban itu juga akan dilakukan kepada pengusaha bis. Penyidikan itu, kata dia, akan berjalan sesuai fakta hukum atau aturan berlaku. "Artinya nanti ada fakta hukum yang mengarah kepada pengusaha, tentu penyidikan akan diarahkan ke sana," tutur dia.

Dia menambahkan, penyidikan soal perubahan bentuk bus dari deck menjadi high deck. Perubahan bentuk bus itu akan diterapkan Pasal, kemudian untuk perubahan bentuk bus tadi itu ada Pasal 270 ayat tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nanti akan diterapkan. "Karoseri kemudian pengusaha, kami terapkan pasal itu. Jadi (tersangka) bisa saja terus bertambah," ucap dia.

Pasca-kecelakaan bus rombongan perpisahan siswa SMK Lingga Kencana, Wali Kota Depok Mohammad Idris, mengeluarkan surat edaran tentang kegiatan study tour oleh satuan pendidikan. Surat Nomor 429/278-Huk diterbitkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 64/PK.01/Kesra tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan.

Rombongan guru dan siswa SMK Lingga Kencana mengalami kecelakaan saat hendak pulang menuju Depok setelah kunjungan ke Bandung. Salah satu bus kecelakaan di mengalami kecelakaan di Jalan Raya Kampung Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Sabtu, 11 Mei 2024. Sebanyak 11 orang tewas dalam kecelakaan ini, yakni 9 siswa, 1 guru dan seorang lagi warga Subang.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus