Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Terungkap:Sindikat Pemalsu Ijazah Universitas Selain Berkley

Sindikat ini sudah menjalankan bisnis ijazah palsu dan dokumen lain selama lima tahun. Pelakunya residivis.

16 Juni 2015 | 05.40 WIB

Ilustrasi ijazah palsu. TEMPO/ Fahmi Ali
Perbesar
Ilustrasi ijazah palsu. TEMPO/ Fahmi Ali

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO , Jakarta: Polsek Metro Taman Sari mengungkap sindikat pemalsu ijazah sekolah dan universitas. Sindikat ini sudah menjalankan bisnis pemalsuan dokumen selama lima tahun.

"Dua tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama. Yang ditangkap ada satu pemesan, perantara dan bos pemilik percetakannya," kata Kapolsek Taman Sari Ajun Komisaris Besar Afrisal, Senin 15 Juni 2015.

Sindikat ini terungkap setelah polisi Taman Sari menangkap Kiong Su Tat, alias Joni, 62 tahun, di depan Restoran Padang di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Modus sindikat ini terungkap setelah polisi menyelidiki dengan cara menyamar sebagai konsumen. Polisi yang menyamar ini memesan ijazah palsu atas nama Suherman Santoso kepada tersangka Joni, yang disanggupi selesai dalam waktu tiga hari dengan biaya Rp 750 ribu. Joni ditangkap pada 12 Juni 2015 pukul 14.00 saat akan menyerahkan ijazah palsu yang telah dipesan tersebut.

Joni mengaku tak bekerja sendirian. Ijazah tersebut ia pesankan pengerjaannya ke perantara bernama Hasanudin alias Gepeng, 42 tahun. Polisi menangkap Gepeng keesokan harinya, 13 Juni 2015, pukul 15.00 di Jalan Pramuka Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Gepeng adalah karyawan dari percetakan 'Karya Maju' yang dimiliki oleh Yane. Yane hingga saat ini masih menjadi diburu polisi.

Saat melakukan pengembangan, polisi juga menangkap Irwanto, 46 tahun, yang sering memesan berbagai macam dokumen palsu. Selain ijazah, Irwanto biasa memesan KTP, KK, Akte Kelahiran, buku tabungan dengan nominal sesuai pesanan, SIM, BPKB dan STNK. Selain itu, polisi Taman Sari juga menangkap seorang pemilik Percetakan Gando Pratama bernama Heriyanto, 50 tahun.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, Kompol Guruh Chandra Purnama, Joni dan Gepeng adalah residivis untuk kasus pemalsuan dokumen. "Pernah dijatuhi hukuman di PN Depok," kata dia. Sementara dua pemilik Percetakan Karya Maju, Yane dan seseorang berinisial B masih dalam pengejaran.

Seorang tersangka bernama Heriyanto mengatakan setiap bulan bisa mendapat 2-3 order. Tarifnya bervariasi tergantung pesanan. "Saya baru ketangkep kali ini," kata dia.

DINI PRAMITA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MC Nieke Indrietta Baiduri

MC Nieke Indrietta Baiduri

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus