Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Tim Advokasi: Ada Rekayasa Kasus Tahanan Tewas di Polsek Lubuklinggau Utara

Tim advokasi korban tahanan tewas di Polsek Lubuklinggau Utara menemukan adanya rekayasa kasus.

17 Maret 2022 | 17.32 WIB

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Anti Penyiksaan menyampaikan tiga temuan atas kasus tahanan tewas di Polsek Lubuklinggau Utara, Sumatera Selatan. Menurut mereka, polisi melakukan rekayasa kasus sehingga menimbulkan Hermanto, warga Sumber Agung, Lubuklinggau Utara, meninggal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Kami berani katakan ini merupakan rekayasa kasus yang dilakukan Polsek Lubuklinggau Utara," kata kata Rozy Brilian, anggota tim dari Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dalam konferensi pers virtual, Kamis, 17 Maret 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hermanto ditangkap oleh personel Polsek Lubuklinggau Utara karena dugaan kasus pencurian tabung gas pada Senin, 12 Februari 2022. Malam harinya, keluarga mendapati pria berusia 47 tahun itu telah meninggal.

Saat penangkapan, Rozy menyebut anggota Polsek juga ikut menyita dua tabung gas elpiji 3 kilogram dari rumah korban. Akan tetapi, korban sudah menjelaskan kalau tabung gas ini merupakan bantuan pemerintah dan pinjaman dari tetangga.

"Jadi kami nyatakan tabung gas yang disita polisi bukan hasil tindak pidana," kata Rozy.

Herman, adik Hermanto, juga memberikan keterangan yang sama soal tabung gas yang disita polisi untuk alat bukti ini.

"Tabung gas itu bisa kami buktikan kalau itu jatah, lalu satunya pinjam punya tetangga," kata dia.

Tim advokasi juga menemukan adanya upaya sewenang-wenang yang dilakukan anggota Polsek Lubuklinggau Utara. Sebab, penangkapan sampai penyitaan yang dilakukan sama sekali tidak disertai surat resmi.

"Keluarga tidak diberi salinan," kata Rozy.

Lalu temuan terakhir yaitu adanya penyiksaan yang telah dilakukan anggota polisi saat pemeriksaan sebelum akhirnya Hermanto meregang nyawa. Sebab, korban tewas dalam kondisi lebam, beberapa anggota tubuh berdarah, dan juga diduga patah.

"Temuan tersebut mempertegas bahwa aparat telah lakukan penyiksaan yang begitu brutal kepada almarhum Hermanto," kata Rozy.

Kapolda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Toni Harmanto meminta maaf kepada keluarga Hermanto pada 21 Februari 2022. Toni menyatakan akan menindak tegas kasus ini.

Kepala Polsek Lubuklinggau Utara Ajun Komisaris Sudarno resmi dicopot dari jabatannya atas kejadian tahanan tewas ini. Lalu, empat orang penyidik di Polsek yang menangani perkara Hermanto juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus