Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

TKI Rentan Dimanfaatkan Sindikat Narkoba

Tenaga kerja Indonesia (TKI) rentan dimanfaatkan sindikat internasional untuk menyelundupkan narkoba ke Indonesia.

7 September 2015 | 15.27 WIB

Aparat dari kepolisian Polres Nunukan Kalimantan Timur mendata tenaga kerja Indonesia (TKI) deportasi yang tersangkut kasus narkoba saat tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur, Senin (26/11). Sebanyak 65 dari 140 ora
Perbesar
Aparat dari kepolisian Polres Nunukan Kalimantan Timur mendata tenaga kerja Indonesia (TKI) deportasi yang tersangkut kasus narkoba saat tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur, Senin (26/11). Sebanyak 65 dari 140 ora

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO , Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan bahwa tenaga kerja Indonesia (TKI) rentan dimanfaatkan sindikat internasional untuk menyelundupkan narkoba ke Indonesia. Pada umumnya, TKI itu dimanfaatkan dengan ditipu dan dijadikan kurir untuk menyelundupkan narkoba ke Indonesia. Modusnya, mengiming-imingi mereka dengan uang, barang mewah, bahkan tidak jarang TKI perempuan dinikahi untuk kemudian dijadikan kurir.

"Yang paling banyak memanfaatkan TKI adalah sindikat narkoba dari Nigeria," ujar juru bicara BNN, Komisaris Besar Slamet Pribadi, kepada Tempo. Bukan hanya Nigeria, sindikat narkoba Cina dan Malaysia juga banyak memanfaatkan mereka. Pekerja Indonesia yang banyak dimanfaatkan adalah mereka yang bekerja di Hong Kong, Malaysia, dan Taiwan.

Dalam catatan BNN, saat ini ada 380 warga Indonesia yang ditangkap karena kasus narkoba di luar negeri. "Dari jumlah itu, 107 orang ditangkap pada 2015," ujarnya. Karena itu, BNN melakukan penyuluhan terhadap TKI di luar negeri. Pada akhir Agustus lalu, BNN melakukan penyuluhan di Hong Kong dan Taiwan.

Hong Kong merupakan salah satu negara yang kerap dimanfaatkan sindikat narkoba internasional untuk merekrut para TKI sebagai kurir peredaran barang haram tersebut. Saat ini tercatat 28 warga Indonesia terlibat kasus narkoba di Hong Kong. Sedangkan di Taiwan, tercatat ada tiga TKI yang positif mengkonsumsi narkoba. Bahkan ada nelayan Indonesia yang nekat memotong kedua urat nadi di tangannya setelah mengalami halusinasi.

Sindikat narkoba sering kali mengincar para TKI yang kesulitan ekonomi di luar negeri. Modus itu dibenarkan oleh dua TKI berinisial MGR, 34 tahun, dan MH, 31 tahun. Dua TKI yang bekerja di Malaysia sebagai buruh bangunan itu terpaksa menjadi kurir sabu karena tidak punya uang untuk pulang ke Indonesia. "Kami bersedia membawa barang itu karena diberi upah Rp 15 juta dan dibelikan tiket gratis untuk pulang ke Indonesia," ujar MGR. MGR dan MH menyelundupkan 7,3 kilogram sabu dari Malaysia ke Indonesia.

AFRILIA SURYANIS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Agung Sedayu

Agung Sedayu

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus