Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Tom Lembong Membenarkan Bahwa Rachmat Gobel Tidak Impor Gula Saat Jadi Mendag

Tom Lembong menyatakan Rachmat Gobel memberikan surat kepada Kementerian BUMN agar menugaskan PT PPI melakukan impor gula.

16 Mei 2025 | 05.46 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kanan) berjabat tangan dengan  Rachmat Gobel pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 15 Mei 2025. Menteri Perdagangan periode 2014-2015, Rachmat Gobel, menjadi salah satu saksi yang dihadirkan jaksa. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kanan) berjabat tangan dengan Rachmat Gobel pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 15 Mei 2025. Menteri Perdagangan periode 2014-2015, Rachmat Gobel, menjadi salah satu saksi yang dihadirkan jaksa. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong membenarkan pernyataan eks Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel tak melakukan impor gula selama ia menjabat periode 2014-2015. Namun, Tom Lembong mengatakan jika saat itu Rachmat Gobel justru memberikan surat kepada Kementerian BUMN untuk menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Memang di saat Pak Gobel menjabat Mendag, tidak ada impor gula oleh PPI. Yang ada adalah Pak Gobel meminta Kementerian BUMN untuk menugaskan PPI," ucap Tom Lembong saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis, 15 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tom Lembong mengatakan bahwa Menteri BUMN kala itu menugaskan PPI sesuai dengan permohonan dari Gobel. Ia menyebut penugasan itu mengenai kerja sama antara Kementerian Perdagangan dengan BUMN gula yakni PT PN dan RNI.

"Nah, setelah saya menggantikan Pak Gobel, saya terima laporan dari PT PPI yang melaporkan bahwa kerja sama tersebut dengan PTPN dan RNI sudah gagal," kata dia.

Tom Lembong membeberkan mulanya target gula yang diinginkan dari kerja sama itu sebanyak 200 ribu ton. Namun, kata dia, yang berhasil terwujud hanya 57 ribu ton gula. "Nah, setelah itu dengan demikian PT PPI kembali mengajukan permohonan kepada saya untuk diberikan penugasan lagi. Maka saya menyurati Menteri BUMN dengan permohonan atau klarifikasi kembali bahwa penugasan boleh lanjut," ujarnya.

Sementara itu, dalam kesaksian Rachmat Gobel mengaku tak melihat adanya laporan dari PT PN dan RNI mengenai realisasi target gula telah mencapai 200 ribu ton. Ia mengatakan target tersebut untuk ketersediaan gula menjelang Ramadan 2015.

Meski begitu, Gobel berujar bahwa target gula dari kerja sama tersebut telah dilaporkan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. Namun, ia mengatakan bahwa yang dilaporkan adalah teknis dari pemenuhan target gula itu.

"Ya, tidak melihat, saya tidak menerima laporannya. Dirjen saya (yang menerima), Perdagangan Dalam Negeri. Itu teknis," ucap Rachmat Gobel saat menjadi saksi dari terdakwa Tom Lembong, Kamis.

Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa merugikan negara ratusan miliar rupiah dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Jaksa mengatakan, Tom Lembong telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Tindakan tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 (Rp 515,4 miliar).

"Yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47 (Rp 578,1 miliar)," ujarnya saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 6 Maret 2025.

Jaksa mengatakan Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015 hingga 2016 telah menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas harga gula kepada 10 pengusaha di atas. Jaksa menilai, penerbitan persetujuan impor itu tanpa disertai rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

M. Raihan Muzzaki

Bergabung dengan Tempo pada 2024 setelah lulus dari Jurusan Sastra Inggris Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus