Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Tom Lembong Menyatakan Peraturan Menteri yang Dipakai Jaksa Penuntut Umum Sudah Tidak Berlaku

Tom Lembong menyatakan peraturan menteri yang dijadikan dasar oleh jaksa penuntut umum sudah tidak berlaku saat impor gula dijalankan.

30 April 2025 | 07.22 WIB

Terdakwa kasus dugan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong  mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 21 April 2025. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Terdakwa kasus dugan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 21 April 2025. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyangkal tuduhan penuntut umum pada Kejaksaan Agung bahwa kebijakan importasi gula yang dilakukan pada musim giling tebu melanggar aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527 tahun 2004.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Jadi saya hanya perlu menyangkal implikasi atau indikasi dari jaksa penuntut," kata Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin malam, 28 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tom menjelaskan bahwa faktanya, Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527 tahun 2004 sudah tidak berlaku saat diterapkannya kebijakan importasi gula pada 2016 yang bertepatan dengan musim giling tebu. Sehingga, kata dia, kebijakan impor gula pada saat itu tidak melanggar aturan.

Alasannya karena peraturan menteri tersebut sudah dicabut pada Desember 2015 dan diganti dengan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 117 tahun 2015, yang mengatur impor gula terhitung mulai dari 2016 hingga tahun tahun berikutnya.

Tom juga menyebut bahwa Permendag No. 117 sama sekali tidak mengatur mengenai importasi gula pada saat musim giling tebu.

Sebelumnya, penuntut umum pada Kejaksaan Agung mendakwa Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015 hingga 2016 telah menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas harga gula kepada 10 pengusaha di atas. Jaksa menilai, penerbitan persetujuan impor itu tanpa disertai rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus