Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyangkal tuduhan penuntut umum pada Kejaksaan Agung bahwa kebijakan importasi gula yang dilakukan pada musim giling tebu melanggar aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527 tahun 2004.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Jadi saya hanya perlu menyangkal implikasi atau indikasi dari jaksa penuntut," kata Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin malam, 28 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tom menjelaskan bahwa faktanya, Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527 tahun 2004 sudah tidak berlaku saat diterapkannya kebijakan importasi gula pada 2016 yang bertepatan dengan musim giling tebu. Sehingga, kata dia, kebijakan impor gula pada saat itu tidak melanggar aturan.
Alasannya karena peraturan menteri tersebut sudah dicabut pada Desember 2015 dan diganti dengan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 117 tahun 2015, yang mengatur impor gula terhitung mulai dari 2016 hingga tahun tahun berikutnya.
Tom juga menyebut bahwa Permendag No. 117 sama sekali tidak mengatur mengenai importasi gula pada saat musim giling tebu.
Sebelumnya, penuntut umum pada Kejaksaan Agung mendakwa Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015 hingga 2016 telah menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas harga gula kepada 10 pengusaha di atas. Jaksa menilai, penerbitan persetujuan impor itu tanpa disertai rekomendasi Kementerian Perindustrian.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pilihan Editor: Sidang Tom Lembong, Saksi: Terjadi Defisit Gula di 2015-2016