Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Tragedi Angeline: Mengungkap Persekongkolan Jahat

Pengusutan tragedi itu amat penting karena sebelumnya telah berkembang banyak kejanggalan.

14 Juni 2015 | 22.22 WIB

Foto bocah cantik, Angeline (8) dibawa oleh sejumlah aktivis perlindungan anak dari Forum Anak Daerah Denpasar saat melakukan doa bersama untuk arwah Angeline, di depan kamar jenazah Rumah Sakit Sanglah, Denpasar, Bali, 12 Juni 2015. TEMPO/Johannes P. Chr
Perbesar
Foto bocah cantik, Angeline (8) dibawa oleh sejumlah aktivis perlindungan anak dari Forum Anak Daerah Denpasar saat melakukan doa bersama untuk arwah Angeline, di depan kamar jenazah Rumah Sakit Sanglah, Denpasar, Bali, 12 Juni 2015. TEMPO/Johannes P. Chr

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Kisah Angeline, bocah berusia 8 tahun yang dibunuh di rumahnya, di kawasan Sanur, Bali, sungguh mengiris hati. Apa pun motifnya, pelaku pembunuhan sadistis itu perlu dihukum  berat. Peran ibu angkatnya, Margriet Christina Megawe, harus pula diungkap demi memenuhi rasa keadilan.


Pengusutan tragedi itu amat penting karena sebelumnya telah berkembang banyak kejanggalan. Saat Angeline dinyatakan hilang oleh keluarganya pada pertengahan Mei lalu,  orang sudah mulai curiga. Soalnya, keluarganya tidak segera melaporkan ke polisi, melainkan memuatnya dulu di media sosial. Ketika Komisi Nasional Perlindungan Anak  menelusuri kasus ini, Margriet pun agak menutup diri.


Dari pengusutan Komisi itu terungkap pula bahwa Angeline selama ini ditelantarkan. Ia  sering ditinggal di rumah sendirian, tidak diberi makan yang layak, dan harus mengurus sekitar 50 ayam. Angeline kerap terlambat datang ke sekolah dan pakaiannya bau kotoran ayam. Kasus ini semakin menyedot perhatian publik karena Angeline ternyata dibunuh secara keji dan mayatnya dikubur di dekat kandang ayam. Perbuatan ini dilakukan oleh Agustae Hamdai, pembantu keluarga Margriet. Ia bahkan mengaku memperkosa dan memukul bocah imut itu dengan palu.


Masalahnya, kenapa keluarga Margriet tidak mencurigai Agus, pembantu yang baru bekerja sekitar sepekan, dan lebih sibuk mengumpulkan dana simpati lewat media sosial? Itulah  yang aneh. Jangan-jangan mereka bersekongkol untuk menutupi kejahatan. Apalagi, bercak darah bukan hanya ditemukan di kamar si pembantu, tapi kabarnya juga ada di kamar Margriet.


Pengungkapan kasus Angeline secara gamblang amat perlu dilakukan demi memerangi kekerasan terhadap anak. Di negara kita, kejahatan ini cukup tinggi, tapi hanya sedikit orang tua yang masuk penjara karena menelantarkan anak. Hasil survei yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak cukup mengejutkan. Survei ini menyimpulkan satu dari empat anak di Indonesia mengalami kekerasan, mulai dari pelecehan, kekerasan fisik, hingga kekerasan seksual.


Menelantarkan


Dari indikasi yang muncul, keluarga Margriet jelas telah menelantarkan Angeline. Bocah ini tidak mendapatkan perlindungan dan dibiarkan tinggal bersama pembantu di dekat kandang ayam. Ibu angkat bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Menelantarkan saja, yang berakibat si anak mengalami gangguan fisik atau psikis, orang tua bisa diancam hukuman 5 tahun penjara. Ancaman hukuman bagi Margriet akan lebih berat lagi bila ia juga terlibat dalam pembunuhan Angeline.


Presiden Joko Widodo, atau setidaknya Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susan Yembise, mesti mendorong kepolisian agar menuntaskan kasus Angeline. Jika kasus yang menjadi sorotan publik ini tidak menjadi terang benderang, niscaya orang juga akan menjadi pesimistis pemerintah mampu menekan tingginya angka kekerasan terhadap anak di negeri ini.


Disadur dari Editorial Koran Tempo edisi 13 Juni 2015

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gendur Sudarsono

Gendur Sudarsono

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus