Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Berkas perkara tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur yang diduga melakukan kecurangan saat Pemilu 2024 telah diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tujuh anggota ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas dugaan penambahan dan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan tujuh tersangka yang terlibat kasus PPLN Kuala Lumpur, yaitu:
- UF, dosen, Ketua PPLN Kuala Lumpur.
- TOCR, mahasisa, anggota PPLN Kuala Lumpur.
- DS, anggota PPLN Kuala Lumpur (Anggota Divisi Data dan Informasi).
- APJ, dosen, anggota PPLN Kuala Lumpur.
- PS, dosen, anggota PPLN Kuala Lumpur.
- AK, wiraswasta, anggota PPLN (Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu).
- MKM, dosen, mantan anggota PPLN Kuala Lumpur (Buron).
Sidang perdana kasus tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur akan dilaksanakan pada 13 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Hari ini, Tim JPU yang diketuai oleh Syahrul Juaksha Subuki dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum juga melimpahkan berkas tujuh tersangka PPLN ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang dibagikannya pada Sabtu, 9 Maret 2024.
Atas perbuatannya, tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ini ini dikenakan pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto, pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto.
Ketujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ini, kata Ketut, telah ditahan sebagai tahanan kota selama 20 hari ke depan. “Sejak tanggal 8 Maret 2024 sampai dengan 27 Maret 2024,” ucapnya.