Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu

9 Maret 2024 | 19.42 WIB

Suasana Tempat Pemungutan Suara (TPS) di World Trade Center (WTC), Kuala Lumpur, Minggu, 11 Februari 2024. Warga Negara Indonesia di Malaysia secara bersamaan menyalurkan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada 11 Februari. ANTARA/Virna Puspa Setyorini
Perbesar
Suasana Tempat Pemungutan Suara (TPS) di World Trade Center (WTC), Kuala Lumpur, Minggu, 11 Februari 2024. Warga Negara Indonesia di Malaysia secara bersamaan menyalurkan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada 11 Februari. ANTARA/Virna Puspa Setyorini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Berkas perkara tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur yang diduga melakukan kecurangan saat Pemilu 2024 telah diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Tujuh anggota ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas dugaan penambahan dan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan tujuh  tersangka yang terlibat kasus PPLN Kuala Lumpur, yaitu: 

  1. UF, dosen, Ketua PPLN Kuala Lumpur.
  2. TOCR, mahasisa, anggota PPLN Kuala Lumpur.
  3. DS, anggota PPLN Kuala Lumpur (Anggota Divisi Data dan Informasi).
  4. APJ, dosen, anggota PPLN Kuala Lumpur.
  5. PS, dosen, anggota PPLN Kuala Lumpur.
  6. AK, wiraswasta, anggota PPLN (Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu).
  7. MKM, dosen, mantan anggota PPLN Kuala Lumpur (Buron).

Sidang perdana kasus tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur akan dilaksanakan pada 13 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.  

“Hari ini, Tim JPU yang diketuai oleh Syahrul Juaksha Subuki dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum juga melimpahkan berkas tujuh tersangka PPLN ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang dibagikannya pada Sabtu, 9 Maret 2024. 

Atas perbuatannya, tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ini ini dikenakan pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto, pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto

Ketujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ini, kata Ketut, telah ditahan sebagai tahanan kota selama 20 hari ke depan. “Sejak tanggal 8 Maret 2024 sampai dengan 27 Maret 2024,” ucapnya. 

 

Ahmad Faiz

Ahmad Faiz

Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Pernah ditempatkan di desk bisnis, politik, internasional, megapolitan, sekarang di hukum dan kriminalitas. Bagian The Indonesian Next Generation Journalist Network on Korea 2023

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus