Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Tuntut Transparansi, Tim Advokasi Afif Maulana Laporkan Kapolda Sumbar dan Polres Padang ke Divpropam

Tim advokasi Afif Maulana membuat laporan ke Div Propam Mabes Polri soal dugaan pelanggaran kode etik.

3 Juli 2024 | 17.02 WIB

Kuasa hukum Keluarga korban penyiksaan berujung kematian anak berstatus pelajar SMP (AM, 13) Direktur LBH Padang, Indira Suryani bersama YLBHI, KontraS, dan organisasi masyarakat sipil (tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Kepolisian lainnya) saat menyampaikan update temuan dan proses advokasi kasus terkait di Gedung YLBHI Jakarta, Selasa 2 Juli 2024. LBH Padang memiliki banyak temuan, termasuk saksi-saksi yang sampai saat sekarang tidak/belum diperiksa oleh kepolisian. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Kuasa hukum Keluarga korban penyiksaan berujung kematian anak berstatus pelajar SMP (AM, 13) Direktur LBH Padang, Indira Suryani bersama YLBHI, KontraS, dan organisasi masyarakat sipil (tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Kepolisian lainnya) saat menyampaikan update temuan dan proses advokasi kasus terkait di Gedung YLBHI Jakarta, Selasa 2 Juli 2024. LBH Padang memiliki banyak temuan, termasuk saksi-saksi yang sampai saat sekarang tidak/belum diperiksa oleh kepolisian. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tim advokasi kematian Afif Maulana mendatangi Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri pada hari ini, Rabu, 3 Juli 2024. Mereka melaporkan Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono dan Polres Padang atas dugaan pelanggaran kode etik yang menyebabkan kematian Afif dan juga pelanggaran dalam upaya pengusutannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Tim advokasi Afif yang hadir dalam pelaporan itu diantaranya adalah Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira Suryani dan Kepala Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Adrie Yunus. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adrie menyatakan mereka melaporkan adanya dugaan pelanggaran etik berupa penyiksaan oleh sejumlah anggota Polda Sumatera Barat kepada Afif dan 18 orang lainnya yang diduga terlibat tawuran. Afif diduga tewas akibat penyiksaan itu sementara 18 orang lainnya mengalami luka-luka.

Selain itu, tim advokasi juga melaporkan soal kejanggalan pada proses hukum yang ditangani oleh Polda Sumbar dan Polres Padang. Alih-alih melakukan penyelidikan dan penyidikan, tim advokasi menilai Polda Sumbar justru mencari siapa yang memviralkan kematian Afif Maulana.

"Kapolda Sumbar justru menggiring opini publik mencari siapa yang memviralkan kasus itu" ujar Adrie saat ditemui di Markas Besar Polri, Divpropam, Rabu 3 Juli 2024.

Indira menambahkan Polda Sumbar juga tergesa-gesa mengambil kesimpulan soal penyebab kematian Afif. Padahal, menurut dia, polisi tidak memeriksa keseluruhan saksi yang ada untuk mengambil kesimpulan. Karena itu, Indira menilai ada upaya untuk menutupi kematian Afif Maulana ini. 

Tim advokasi Afif Maulana melihat ketidakprofesionalan Polda Sumatera Barat dan Polres Padang dalam penanganan kasus penyiksaan kepada 18 korban dan kematian Afif Maulana. Karena itu, mereka menutut agar kasus ini diungkap secara transparan.

Jenazah Afif Maulana ditemukan seorang warga di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang, pada Ahad siang, 9 Juni 2024. Kepada pihak keluarga, polisi menyatakan Afif tewas karena melompat setelah menghindar dari kejaran anggota polisi yang berupaya mencegah terjadinya tawuran pada Ahad dini hari.

Keluarga tak percaya dengan cerita itu setelah melihat kondisi jenazah Afif. Mereka lantas melaporkan masalah ini ke LBH Padang. Hasil investigasi LBH Padang menyatakan Afif tewas karena penyiksaan, bukan melompat. Sebab, di tubuh Afif terlihat bekas jejakan sepatu orang dewasa. LBH Padang juga menyatakan tak ada bekas luka seperti orang terjatuh di tubuh Afif.

LBH Padang juga menyatakan mendapatkan kesaksian jika Afif Maulana sempat tertangkap oleh sejumlah anggota polisi. Selain itu, terdapat pula 18 korban lainnya yang mengaku ditangkap polisi dan mendapatkan penyiksaan.

Kendati demikian, Polda Sumatera Barat tetap membantah jika Afif Maulana tewas karena dianiaya. Kapolda Sumatera Barat, Inspektorat Jenderas Suharyono, bersikeras Afif tewas karena melompat dari atas jembatan. Suharyono pun membantah adanya penyiksaan terhadap 18 orang yang ditangkap anggotanya. Dia menyatakan hal itu hanya kesalahan prosedur.

"Harus terang tidak ada yang ditutupi, tidak ada proses untuk mem-fight back balik keluarga korban, tidak ada proses untuk berusaha menutup kasus ini sesegera mungkin begitu" ujar Indira.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus