Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
PENGACARA Andi Andoyo, pengidap skizofrenia paranoid yang divonis 16 tahun penjara karena menikam seorang perempuan di Central Park Mall, Jakarta, akan melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada Senin, 15 Juli 2024. Kuasa hukum Andi Andoyo, Parluhutan Simanjuntak, menilai majelis hakim melakukan pelanggaran berat karena tetap memvonis terdakwa yang terbukti menderita gangguan jiwa berat. “Besok, laporan saya kirim ke MA sekaligus KY,” kata Luhut ketika dihubungi, Ahad, 14 Juli 2024.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Moh. Khory Alfarizi, Amelia Rahima Sari, Yohanes Maharso, Maulani Mulianingsih berkontribusi dalam penulisan artikel ini