Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Vonis Rennier Latif di Korupsi Asabri Cuma Setahun, Kejagung Ajukan Banding

Pidana penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus Asabri ini dinilai terlalu ringan dan kurang memenuhi rasa keadilan.

7 Februari 2023 | 04.04 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (kiri) Ketut Sumedana, Direktur Penyidikan, Kuntadi (kanan) memberi keterangan pers terkait kasus penyelewengan dana BUMN PT Waskita Beton Precast di Kejaksaan Agung RI (kejagung), Jakarta. Kamis, 22 September 2022. Kejagung menetapkan empat tersangka, Agus Wantoro, Agus Prihatmono, Benny Prastowo, Anugrianto yang melakukan penyelewengan sana di sejumlah proyek PT Waskita Beton Precast Tbk yang merugikan negara mencapai Rp. 2,5 triliun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (kiri) Ketut Sumedana, Direktur Penyidikan, Kuntadi (kanan) memberi keterangan pers terkait kasus penyelewengan dana BUMN PT Waskita Beton Precast di Kejaksaan Agung RI (kejagung), Jakarta. Kamis, 22 September 2022. Kejagung menetapkan empat tersangka, Agus Wantoro, Agus Prihatmono, Benny Prastowo, Anugrianto yang melakukan penyelewengan sana di sejumlah proyek PT Waskita Beton Precast Tbk yang merugikan negara mencapai Rp. 2,5 triliun. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan bakal mengajukan banding terhadap putusan terdakwa Rennier Abdul Rahman Latief di kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 hingga 2019. Pengadilan Negeri pada Kamis kemarin menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 300.000.000 subsider 4 bulan kurungan terhadap terdakwa Reinner.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Vonis ini jauh lebih rendah sari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman 8 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 400 juta subsider 5 bulan penjara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pidana penjara yang dijatuhkan terlalu ringan dan dirasa kurang memenuhi rasa keadilan dan tujuan pemidanaan agar orang takut dan atau jera untuk melakukan tindak pidana tidak tercapai," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin, 6 Februari 2023.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim telah menyatakan Rennier terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Namun, kata Ketut, pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa adalah pidana penjara selama 1 tahun. Padahal sesuai bunyi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, ancaman pidana yang sesuai dengan tuntutan minimal 4 tahun.

Selain itu, dalam persidangan terdakwa juga terbukti menikmati hasil tindak pidana sebesar Rp254.234.900.000. Namun, Majelis Hakim tidak menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti, sehingga pemulihan keuangan negara akibat tindak pidana ini tidak tercapai. "Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding," kata Ketut. 

Sebelumnya, Rennier didakwa dalam perkara korupsi PT Danareksa Sekuritas, yakni diputus onslag dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 328 K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022. "Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana," bunyi pokok putusan itu.

Petikan putusan tersebut, kata Ketut, diterima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 11 Maret 2022, yang telah ditindaklanjuti dengan pelaksanaan yaitu mengeluarkan tersangka dan atau terdakwa dari tahanan.

"Namun ditahan kembali karena tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri," kata Ketut.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus