Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Vonis Ringan Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Amnesty Internasional: di Mana Keadilan Untuk Para Korban?

Amnesty Internasional mempertanyakan keadilan untuk para korban Tragedi Kanjuruhan setelah vonis ringan bagi 5 terdakwa.

17 Maret 2023 | 01.21 WIB

Terdakwa mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan (tengah) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang vonis perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 16 Maret 2023. Mantan Danki 1 Brimob yang bertugas memperkuat pengamanan pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya, AKP Hasdarmawan dipidana penjara satu tahun enam bulan. ANTARA/Didik Suhartono
Perbesar
Terdakwa mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan (tengah) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang vonis perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 16 Maret 2023. Mantan Danki 1 Brimob yang bertugas memperkuat pengamanan pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya, AKP Hasdarmawan dipidana penjara satu tahun enam bulan. ANTARA/Didik Suhartono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Surabaya terhadap para terdakwa Tragedi Kanjuruhan menyisakan tanda tanya besar dari para pegiat hak asasi manusia atau HAM, salah satunya Amnesty International Indonesia. Mereka menilai putusan ringan untuk para terdakwa tak mencerminkan keadilan bagi para korban.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, pihak berwenang dalam hal ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dinilai gagal memberikan keadilan kepada para korban kekerasan aparat dalam Tragedi Kanjuruhan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Di mana keadilan bagi korban?," kata Usman dalam keterangan persnya, Kamis 16 Maret 2023. 

Pertanyakan janji pihak berwenang untuk menuntut pertanggungjawaban

Usman Hamid mengatakan, meskipun pihak berwenang sempat berjanji untuk menuntut pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat dalam tragedi  tersebut, nyatanya hal itu tak terbukti. Pasalnya, majelis hakim mengeluarkan putusan bebas dua perwira polisi dan vonis ringan untuk terdakwa lainnya.

"Kami mendesak pemerintah untuk memastikan akuntabilitas seluruh aparat keamanan yang terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan, termasuk mereka yang berada di tataran komando," kata Usman. 

Usman Hamid mengatakan, untuk memberikan keadilan bagi para korban dan memutus rantai impunitas, adalah melalui peradilan yang adil, imparsial, terbuka dan independen. 

"Kasus ini sekali lagi menunjukkan pola kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan yang mengakar kuat dan luas oleh aparat keamanan di Indonesia," kata Usman. 

Vonis terhadap 5 terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Majelis Hakim PN Surabaya telah menjatuhi hukuman terhadap lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan dalam sidang vonis pada Kamis, 16 Maret 2023. 

Kelima terdakwa itu atas nama AKP Has Darmawan (Danki III Brimob Polda Jawa Timur), Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang), AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang), Abdul Haris (Ketua Panpel Pertandingan Arema FC), dan Suko Sutrisno (Security Officer).  

Dalam amar putusannya ketua majelis hakim Abu Ahmad, menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap AKP Has Darmawan, kemudian Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas; Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan, dan Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara.  

Tragedi Kanjuruhan ini terjadi pasca laga lanjutan BRI Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022.  

Kericuhan pecah akibat sejumlah Aremania, sebutan untuk suporter Arema FC, memaksa masuk ke dalam stadion setelah tim kesayangannya menderita kekalahan 2-3. 

Aksi para Aremania itu dibalas polisi dengan melepaskan tembakan gas air mata. Akan tetapi tembakan itu tak hanya diarahkan ke penonton yang turun ke lapangan. Polisi juga melepaskan tembakan gas air mata ke arah tribun yang masih dipenuhi suporter Arema FC. Alhasil, mereka berdesakan keluar stadion. Naasnya, sejumlah pintu stadion saat itu dikabarkan tertutup sehingga korban berjatuhan setelah berdesak-desakan dan menghirup gas air mata. 

Dalam penyidikannya, polisi menetapkan enam orang tersangka Tragedi Kanjuruhan. Selain tiga anggota polisi yang telah menjalani vonis, terdapat tiga terdakwa lainnya, yaitu Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita; Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris; dan Security Officer Suko Sutrisno. Akhmad Hadian Lukita saat ini masih berstatus tersangka karena berkasnya belum lengkap. 

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus