Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
KETUA Serikat Pekerja ANTV untuk Kesejahteraan, Tian Bachtiar, 39 tahun, sudah membaca gelagat buruk itu. Setelah bersidang selama sekitar dua bulan, Selasa lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi memvonis dirinya bersalah. Wartawan senior yang sudah 10 tahun bekerja di stasiun televisi milik keluarga Aburizal Bakrie itu diperintahkan ketua majelis hakim Agus Iskandar membayar ganti rugi Rp 250 juta kepada ANTV.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo