Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Wamenkumham: Kritik Pemerintah Tak Bisa Dijatuhi Pidana Penghinaan Presiden

Eddy Omar Sharief Hiariej mengatakan pasal penghinaan presiden dalam RKUHP tak akan dikenakan terhadap orang yang mengkritik pemerintah.

9 Juni 2021 | 17.09 WIB

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi publik "Penghinaan/ Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP, UU ITE, dan RUU KUHP" di Semarang, Kamis 4 Maret 2021. ANTARA/ I.C.Senjaya
Perbesar
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat menjadi pembicara kunci dalam diskusi publik "Penghinaan/ Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP, UU ITE, dan RUU KUHP" di Semarang, Kamis 4 Maret 2021. ANTARA/ I.C.Senjaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej mengatakan pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tak akan dikenakan terhadap orang yang mengkritik pemerintah. Ia mengatakan hal ini tertuang dalam penjelasan draf RKUHP yang akan kembali dibahas pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Di situ ada penjelasan yang menyatakan dengan tegas bahwa berkaitan dengan kritik terhadap pemerintah tidak dapat dijatuhi pidana atau tidak dikenakan pasal," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 Juni 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Eddy mengatakan pasal penghinaan presiden di RKUHP ini merupakan delik aduan sehingga berbeda dengan pasal yang pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Artinya, harus presiden sendiri yang mengadukan penghinaan terhadap dirinya jika ingin hal tersebut diproses pidana.

Eddy juga berujar, hukuman pidana maksimum untuk pasal penghinaan presiden ini ialah 3,5 tahun penjara. Menurut dia, batasan ini demi mencegah adanya penahanan oleh Kepolisian.

"Agar tidak ada alasan bagi Kepolisian untuk melakukan penahanan. Penahanan itu kan lima tahun," ujar Eddy.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pasal penghinaan presiden ini lumrah ada di beberapa negara. Menurut dia, Indonesia akan menjadi sangat liberal jika penghinaan terhadap presiden dibiarkan.

"Enggak bisa kalau kebebasan sebebas-bebasnya, itu bukan kebebasan, itu anarki," kata Yasonna dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Rabu, 9 Juni 2021.

Menurut Yasonna, sah-sah saja jika masyarakat mengkritik kebijakan presiden, tapi tidak boleh menyerang personal. Ia mengklaim Presiden Joko Widodo pun, yang kerap diserang secara personal dengan pelbagai isu, sebenarnya tak ada masalah dengan pasal tersebut. "Tapi, apakah kita biarkan presiden yang akan datang digitukan?" ujar politikus PDI Perjuangan ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus