Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej mengatakan pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) tak akan dikenakan terhadap orang yang mengkritik pemerintah. Ia mengatakan hal ini tertuang dalam penjelasan draf RKUHP yang akan kembali dibahas pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Di situ ada penjelasan yang menyatakan dengan tegas bahwa berkaitan dengan kritik terhadap pemerintah tidak dapat dijatuhi pidana atau tidak dikenakan pasal," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 Juni 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Eddy mengatakan pasal penghinaan presiden di RKUHP ini merupakan delik aduan sehingga berbeda dengan pasal yang pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Artinya, harus presiden sendiri yang mengadukan penghinaan terhadap dirinya jika ingin hal tersebut diproses pidana.
Eddy juga berujar, hukuman pidana maksimum untuk pasal penghinaan presiden ini ialah 3,5 tahun penjara. Menurut dia, batasan ini demi mencegah adanya penahanan oleh Kepolisian.
"Agar tidak ada alasan bagi Kepolisian untuk melakukan penahanan. Penahanan itu kan lima tahun," ujar Eddy.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pasal penghinaan presiden ini lumrah ada di beberapa negara. Menurut dia, Indonesia akan menjadi sangat liberal jika penghinaan terhadap presiden dibiarkan.
"Enggak bisa kalau kebebasan sebebas-bebasnya, itu bukan kebebasan, itu anarki," kata Yasonna dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Rabu, 9 Juni 2021.
Menurut Yasonna, sah-sah saja jika masyarakat mengkritik kebijakan presiden, tapi tidak boleh menyerang personal. Ia mengklaim Presiden Joko Widodo pun, yang kerap diserang secara personal dengan pelbagai isu, sebenarnya tak ada masalah dengan pasal tersebut. "Tapi, apakah kita biarkan presiden yang akan datang digitukan?" ujar politikus PDI Perjuangan ini.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | DEWI NURITA
Baca: Kritik RKUHP, Politisi Gerindra Usul Pasal Penghinaan Presiden Masuk Perdata