Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Wapres JK Bersaksi di Sidang PK Eks Menteri ESDM Jero Wacik

Jero Wacik, dalam memori PK-nya, mengatakan JK pernah bersaksi bahwa dirinya memakai dana operasional menteri sesuai aturan.

13 Agustus 2018 | 10.46 WIB

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) hadir sebagai saksi dalam sidang PK dengan terdakwa Jero Wacik di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 13 Agustus 2018.TEMPO/Maria Fransisca Lahur.
Perbesar
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) hadir sebagai saksi dalam sidang PK dengan terdakwa Jero Wacik di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 13 Agustus 2018.TEMPO/Maria Fransisca Lahur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) bersaksi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Alam, Jero Wacik. Dia akan dihadirkan sebagai saksi yang meringankan.

Baca juga: Jero Wacik dan Choel Mallarangeng Ajukan Peninjauan Kembali

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Pak Jusuf Kalla jam 10 akan ada di PN Jakarta Pusat," kata juru bicara Wakil Presiden, Hussain Abdullah kepada wartawan, Senin, 13 Agustus 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jero Wacik mengajukan PK atas vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan di tingkat kasasi dalam perkara penyelewengan dana operasional dan penerimaan gratifikasi selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri ESDM. Jero juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,07 miliar.

Baca: Kata Jero Wacik Soal Jual-Beli Kamar Mewah di Lapas Sukamiskin

Jero mengajukan 10 novum atau bukti baru dalam mengajukan PK. Termasuk keterangan Jusuf Kalla dan mantan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono.

Jero, dalam memori PK-nya, mengatakan JK pernah bersaksi bahwa dirinya memakai dana operasional menteri sesuai aturan. JK, kata dia, juga pernah bersaksi penerimaan gratifikasi yang didakwakan padanya bukan dalam ulang tahun sang istri, melainkan karena peluncuran buku berjudul "Jero Wacik di Mata 100 Tokoh".

Baca: Divonis 4 Tahun Bui, Jero Wacik: Terima Kasih Pak SBY & JK!

Dalam penggunaan dana operasional menteri, Jero Wacik mengatakan dirinya mengacu UU Administarsi Negara. "Kalau ada kesalahan, tidak bisa dipidana," tutur Jero.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus