Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta-Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan Tim Bantuan Hukum yang dibuat Kementerian Polhukam mendapat respon positif dari sejumlah tokoh hukum. Atas dasar ini, Wiranto menegaskan kalau kebijakan tersebut bukan merupakan bentuk sikap yang otoriter.
"Kita sangat senang bahwa ternyata para pemangku kepentingan di bidang hukum itu mendukung sepenuhnya langkah tegas dari pemerintah dan kita tidak surut lagi," kata Wiranto saat ditemui usai rapat Tim Bantuan Hukum pertama di Kantor Kementerian Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Mei 2019.
Baca: Wiranto Bentuk Tim Hukum, Luhut: Bagus Itu, Mengingatkan Orang
Menurut Wiranto Tim Bantuan Hukum akan mempunyai fungsi membedah semua hal yang menyangkut aktivitas, aksi yang secara terbuka mempengaruhi masyarakat untuk melakukan sesuatu yang bersifat inkonstitusional. Wiranto menuturkan kehadiran para ahli di dalam anggota tim ini merupakan bentuk representasi masyarakat dalam penegakan hukum.
"Jadi jangan sampai ada tuduhan katanya Pak Wiranto kembali ke Orde Baru, Presiden Jokowi diktaktor, enggak ada. Justru kehadiran para ahli-ahli hukum ini itu membantu kita menjamin bahwa kita bukan diktator," kata Wiranto.
Tim ini, kata Wiranto, merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari tindakan yang bisa merusak konstitusi. Pasca-pemilihan umum 2019, aksi-aksi semacam ini dinilai semakin banyak muncul dan meresahkan masyarakat.
Simak: Wiranto Menolak Disebut Kembali ke Orde Baru, Ini Alasannya
"Maka masyarakat supaya paham bahwa aksi-aksi nanti, yang nyata-nyata sudah melanggar hukum, akan kita tindak tegas tanpa pandang bulu. Karena ada back-up hukum positif yang ada di Indonesia, yang akan membenarkan langkah-langkah itu," kata dia.
Tim Bantuan Hukum beranggotakan 24 orang yang terdiri dari ahli hukum dan pejabat di Mabes Polri. Tim akan mengkaji semua ucapan, pemikiran, dan tindakan orang atau tokoh yang melanggar hukum. Tim Bantuan Hukum ini dibentuk oleh Wiranto pasca-pemilihan presiden dengan dasar untuk mencegah upaya pendelegitimasian penyelenggaraan pemilihan umum serta hasil pemilihan umum tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini