Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Ahli Sebut Tak Ada Penggunaan Fasilitas Negara di Pembangunan Tol MBZ

Sidang Lanjutan dugaan korupsi pembangunan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) kembali digelar dengan agenda mendengar keterangan para ahli.

12 Juni 2024 | 11.26 WIB

Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ).
Perbesar
Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

INFO NASIONAL - Sidang Lanjutan dugaan korupsi pembangunan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) kembali digelar dengan agenda mendengar keterangan para ahli, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 11 Juni 2024.

Ahli Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), Koentjahjo Pamboedi mengatakan, proyek pembangunan tol MBZ bukan merupakan hibah dari pemerintah Uni Emirat Arab.

"Jadi jalan tol MBZ ini bukan proyek hibah, boleh saya katakan hanya tukar nama karena nama presiden kita di Emirat sana digunakan sebagai nama jalan, dan saat itu untuk tol Japek II Elevated belum ada namanya sehingga diberi nama Mohammed Bin Zayed atau MBZ," kata Koentjahjo.

Ia menambahkan, pendanaan pembangunan Tol MBZ berasal dari pinjaman bank dan para pemegang saham.

"KPBU dalam hal ini PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) setelah dinyatakan menang lelang diberikan hak konsesi selama 45 tahun mengelola kemudian dikembalikan kepada pemerintah. Karena aset memang milik Pemerintah, hanya saja Badan Usaha yang mengelola," ujarnya.

Ahli Keuangan Negara, Dian Simatupang mengatakan, tidak ada kerugian negara dalam proses pengerjaan proyek Tol MBZ. Menurutnya, Pihak pengelola yakni PT JJC tunduk pada undang-undang perseroan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Terlebih lagi tidak ada fasilitas negara yang digunakan, jadi tidak ada kerugian negara dalam hal ini,” katanya.

Terkait penggantian material beton menjadi baja, ahli lain, Krisna Mochtar berpendapat, adanya perubahan penggunaan material konstruksi dari yang awalnya beton menjadi baja merupakan hal wajar dan tidak ada hal yang dilanggar. Menurutnya, perencanaan awal atau basic design masih bersifat kasar.

"Menurut saya hal tersebut merupakan hal wajar dan tidak melanggar apapun, karena basic design masih bersifat kasar, apalagi selama proses ada pertimbangan lain seperti soal efisiensi waktu pengerjaan proyeknya. Saya pribadi melihatnya semua sudah sesuai prosedur,” kata dia.

Ahli Struktur Beton, Mudji Irawan berpendapat, penggunaan material beton menjadi baja tentunya memiliki pertimbangan tersendiri. Menurutnya, penggunaan baja lebih baik dibandingkan dengan menggunakan beton.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Selain baja dan beton kekuatannya sama, baja penyelesaian lebih cepat, dan membutuhkan ruang yg lebih efisien sehingga tetap dapat melayani operasional jalan tol eksisting di bawahnya, serta sudah dilakukan pengujiannya melalui loading test,” katanya. (*)

Bestari Saniya Rakhmi

Bestari Saniya Rakhmi

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus