Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO METRO - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan peraturan baru terkait pemakaian air PAM Jaya. Dalam Surat Keputusan Direksi PDAM Provinsi DKI Jakarta Nomor 72 Tahun 2014 disebutkan sambungan ilegal adalah sambungan air minum yang dilakukan orang atau badan dengan cara menyadap air minum langsung dari jaringan pipa PAM Jaya tanpa melalui meter air.
Adapun pemakaian air ilegal adalah pemakaian air yang dilakukan pelanggan secara tidak sah atau melawan hukum sebagaimana dimaksud melepaskan, menghilangkan, serta merusak meter air serta melepaskan, menghilangkan, dan membalikkan arah meter air, termasuk membiarkan meter air lepas atau hilang. Bagi pelanggan yang menggunakan air secara tidak sah atau melawan hukum dapat dikenai sanksi berupa pemutusan sementara aliran air minum, pemutusan permanen sambungan air minum, dan denda ganti rugi.
Adapun perbuatan yang tergolong dalam pelanggaran sesuai peraturan baru yang diterbitkan PDAM Provinsi DKI Jakarta ini berupa menyadap air minum langsung dari pipa distribusi, menghubungkan atau menyambung pipa persil dengan pipa dinas tanpa melalui meter air, dan mengubah letak atau ukuran pipa dinas yang telah terpasang. Selain itu, termasuk mendistribusikan air minum ke luar persil pelanggan, menyedot air langsung dari pipa persil dengan alat, memindahkan lokasi hidran umum tanpa persetujuan operator/PAM Jaya, menambah ukuran atau menambah bak penampungan air minum dari hidran umum dan hidran MCK tanpa persetujuan operator/PAM Jaya, dan mendistribusikan air minum dari hidran umum dan hidran MCK dengan segala jenis pipa atau selang kepada pihak lain. Kemudian menjual air minum dari hidran umum dan hidran MCK dengan menggunakan mobil tangki, memindahtangankan pengelolaan hidran umum dan hidran MCK kepada pihak lain tanpa izin operator/PAM Jaya, menjual air minum dari hidran umum dan hidran MCK ke kapal-kapal dengan cara apa pun. Selanjutnya, melepas, menghilangkan, merusak segel pabrik/segel metrologi dan segel dinas meter air, merusak, melepas, menghilangkan dan membalikkan arah meter air, termasuk membiarkan meter air lepas atau hilang, memecahkan atau membiarkan kaca meter air pecah, menimbun atau membiarkan meter air tertutup oleh puing/kotoran/tanah/benda lainnya sehingga menyulitkan pencatatan meter air dan kelengkapan standar penyambungan, serta memindahkan/mengubah letak atau lokasi meter dari tempat semula tanpa izin dari PALYJA.
Dapatkan informasi program, tips, quiz, kegiatan, suplai air dan lain sebagainya dengan likeFacebook, Twitter , Youtube, Instagram.
Inforial
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini