Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
INFO NASIONAL – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi status kelembagaan baru Universitas Negeri Padang, dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Bamsoet mengingatkan, perubahan status bukan untuk komersialisasi pendidikan yang berujung pada kenaikan biaya kuliah mahasiswa, melainkan dioptimalkan dalam pengembangan kampus. Perubahan status berarti membentuk kemandirian dalam pengelolaan rumah tangga kampus, termasuk pengelolaan anggaran dan keuangan, sarana dan prasarana, serta ketenagakerjaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Serta terbukanya peluang percepatan inovasi dan pemberdayaan potensi sumberdaya kampus, melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain juga adanya kesempatan pengembangan kurikulum pendidikan, yang disesuaikan dengan kebutuhan, tuntutan, dan dinamika zaman," ujar Bamsoet dalam Dies Natalis Universitas Negeri Padang ke-67, secara virtual dari Jakarta, Senin, 25 Oktober 2021.
Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, dengan status sebagai subyek hukum yang otonom, PTN BH pada prinsipnya memiliki otonomi yang lebih luas untuk mengelola urusan rumah tangganya secara lebih mandiri, misalnya kewenangan untuk membuka program studi baru, atau menutupnya ketika dianggap tidak lagi diperlukan.
"Dengan segala potensi dan sumberdaya yang dimiliki, Universitas Negeri Padang mampu memanfaatkan berbagai dampak positif dari transformasi kelembagaan tersebut secara optimal, sehingga semakin mendekatkan terwujudnya visi kampus untuk menjadi universitas bermartabat dan bereputasi internasional," jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan tujuan pemberian otonomi bagi PTN BH untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, sekaligus implementasi dari konsep “merdeka belajar kampus merdeka”. Karena itu, perubahan status badan hukum harus disikapi dengan langkah dan kebijakan yang meliputi dua aspek.
"Pertama, peningkatan mutu pendidikan, peningkatan kualitas sumberdaya manusia, dan peningkatan reputasi kampus. Harus ada kesadaran kolektif dari segenap pemangku kepentingan, bahwa ke depan, seiring perkembangan zaman, tantangan dalam dunia pendidikan akan semakin kompleks, dinamis, dan menghadirkan persaingan yang lebih kompetitif," tutur Bamsoet.
Konsep merdeka belajar di Universitas Negeri Padang sudah tersirat dalam motto kampus, “Alam Takambang Jadi Guru” yang dimaknai bahwa kampus selalu responsif dan proaktif terhadap lingkungannya. Mengingat lingkungan sekitar adalah sumber inspirasi keilmuan bagi siapa saja yang mau belajar.
Bamsoet menambahkan, aspek lain yang harus diperhatikan dari perubahan status akan berdampak pada pengurangan dana subsidi dari pemerintah. Karena itu, PTN-BH didorong untuk menyusun langkah-langkah terobosan dan inovasi, membangun kolaborasi dan sinergi.
“Antara lain dengan menghimpun sumber dana alternatif dari entitas di luar kampus (pihak swasta), guna mendukung aktivitas kampus, misalnya untuk pembangunan infrastruktur penunjang pendidikan, tanpa memberatkan keuangan keluarga mahasiswa," ujar Bamsoet. (*)