Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
INFO NASIONAL - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus menunjukkan komitmennya dalam menangani aduan dan menjaga integritas perdagangan berjangka komoditi (PBK) di Indonesia. Plt. Kepala Bappebti, Kasan, mengungkapkan bahwa seluruh proses penanganan aduan dilakukan sesuai prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang PBK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Proses ini didasarkan pada ketentuan pasal 61 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997, yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK). Lebih lanjut, penanganan perselisihan nasabah di bidang PBK juga diatur melalui Pasal 3 Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Plt. Kepala Bappebti, Kasan, menegaskan bahwa setiap penanganan aduan dan penerapan sanksi administratif dilakukan sesuai prosedur. "Bappebti tidak pernah diam dalam melindungi nasabah. Sanksi administratif yang dikenakan merupakan hasil proses akhir atas pemeriksaan tim Bappebti pada penanganan pengaduan," jelasnya.
Terlepas dari penanganan aduan, Bappebti juga memberikan jalur penyelesaian bagi nasabah yang meminta pengembalian dana atau ganti rugi. Kasan menyebutkan bahwa hal ini dapat dilakukan melalui jalur pengadilan negeri atau proses arbitrase pada Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (BAKTI) sesuai peraturan perundang-undangan di bidang PBK. Prosedur ini sesuai dengan pilihan penyelesaian perselisihan hukum yang tercantum dalam dokumen perjanjian pemberian amanat nasabah.
Kasan menambahkan, "Bappebti menerima dan menyelesaikan pengaduan secara berjenjang, dan saat ini, terdapat 95 kasus pengaduan yang masih dalam proses penyelesaian."
Dalam upaya mengurangi jumlah aduan, Bappebti fokus pada penguatan regulasi dan literasi, serta optimalisasi implementasi Lembaga Sertifikasi Profesi PBK (LSP-PBK). Kasan mengungkapkan bahwa LSP-PBK telah didirikan berdasarkan Surat Keputusan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) No. Kep.2048/BNSP/IX/2023 tanggal 22 September 2023.
"Dengan adanya LSP-PBK, diharapkan SDM di bidang PBK akan lebih kompeten sesuai dengan bidang keahliannya, baik sebagai Wakil Pialang Berjangka (WPB) maupun Wakil Penasihat Berjangka (WPA)," ujarnya.
Seiring dengan itu, Bappebti juga terus mengoptimalkan pengawasan berbasis teknologi informasi dan memastikan keberlanjutan penguatan pasar komoditas, seperti pasar lelang dan sistem resi gudang. Langkah-langkah ini diambil dalam rangka meningkatkan kinerja PBK dan memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap masyarakat.
Tak hanya itu, Bappebti juga aktif dalam kerjasama internasional, menjadi anggota tetap Financial Action Task Forces (FATF) yang berperan dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Dengan langkah-langkah konkret ini, Bappebti menegaskan komitmen dan peran aktifnya dalam menjaga integritas dan keberlanjutan perdagangan berjangka komoditi di Indonesia. Seluruh langkah ini sejalan dengan visi untuk menciptakan lingkungan perdagangan yang transparan, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku PBK di tanah air.(*)