Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
INFO NASIONAL-Direktorat Tipideksus (Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset tiga 3 petinggi Indosurya. Aset yang disita berupa tanah dan bangunan, apartemen serta gedung perkantoran di wilayah Jakarta Pusat. Sebanyak 48 mobil mewah senilai Rp 24 Miliar juga berhasil disita tim penyidik dari sejumlah tempat di Jakarta. Selain itu uang dalam 12 rekening telah disita. Total aset yang telah disita hari ini senilai Rp 1,5 Triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Tiga tim kami sebar untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik para tersangka kasus Indosurya. Ada belasan tanah dan bangunan, perkantoran serta apartemen. Selain itu juga ada 48 mobil berbagai merek serta 12 rekening bank,” kata Kasubdit III (TPPU) Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo, di Jakarta, Kamis 10 Maret 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Berdasarkan tracing asset yang dilakukan, De Deo menjelaskan tim penyidik juga melakukan penyitaan fotocopy legalisir buku tanah 13 asset dari BPN Jakarta Pusat. “Dari 13 aset yang telah mendapatkan penetapan ijin khusus penyitaan PN Jakarta Pusat, terdapat delapan aset senilai kurang lebih Rp 900 Miliar,” jelas Kasubdit TPPU Kombes De Deo.
Berikut rincian aset milik tiga petinggi Indosurya yang telah disita penyidik:
- Tanah dan Bangunan di Jl. MH. Thamrin No. 3, Jakarta Pusat, Gedung Indosurya Center atas nama PT. Sun International Capital;
- Rumah di Jl. Martapura No. 8 RT. 011 RW. 002 Kel. Kebon Melati Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1299/Kel. Kebon Melati atas nama PT. Anugerah Berlian Jaya SUKKSES;
- Apartemen The Boulevard Jl. H. Fachruddin Lt. 8 No. 08 A-1 Kel. Kampung Bali Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat SHMSRS Nomor 98/X/Kel. Kampung Bali atas nama PT. Asjata Indosurya SECURITIES;
- Apartemen The Boulevard Jl. H. Fachruddin Lt. 8 No. 08 A-2 Kel. Kampung Bali Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat SHMSRS Nomor 99/X/Kel. Kampung Bali atas nama PT. Asjaya Indosurya SECURITIES;
- Apartemen The Boulevard Jl. H. Fachruddin Lt. 8 No. 08 B-1 Kel. Kampung Bali Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat SHMSRS Nomor 100/X/Kel. Kampung Bali atas nama PT. Asjaya Indosurya SECURITIES;
- Apartemen The Boulevard Jl. H. Fachruddin Lt. 8 No. 08 B-2 Kel. Kampung Bali Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat SHMSRS Nomor 101/X/Kel. Kampung Bali atas nama PT. Asjaya Indosurya SECURITIES;
- Apartemen The Boulevard Jl. H. Fachruddin Lt. 8 No. 08 C-1 Kel. Kampung Bali Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat SHMSRS Nomor 102/X/Kel. Kampung Bali atas nama PT. Asjaya Indosurya SECURITIES;
- Apartemen The Boulevard Jl. H. Fachruddin Lt. 8 No. 08 C-2 Kel. Kampung Bali Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat SHMSRS Nomor 103/X/Kel. Kampung Bali atas nama PT. Asjaya Indosurya SECURITIES.
De Deo menambahkan, terdapat tiga aset senilai Rp 200 Mliliar yang teridentifikasi telah dilakukan peralihan hak kepada korban/nasabah dengan rincian sebagai berikut:
- Tanah dan Bangunan di Jl. Teuku Cik Ditiro 51 Kel. Menteng Kec. Menteng Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 4419/Kel. Menteng atas nama Henry Surya telah beralih hak ke Teh Mei Lie nasabah kode bilyet ISP.
- .Rukan di Jl. Salemba Raya No. 49 A, Kel. Paseban Kec. Senen Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 261/Kel. Paseban atas nama PT. Sun International Capital telah beralih hak ke Hindarto nasabah kode C.
- Rumah di Jl. DR. Kusumaatmaja No. 49 Kel. Menteng Kec. Menteng Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1362/Kel. Menteng atas nama Henry Surya telah beralih ke Hendry Saksti nasabah Kode ISP.
Selain itu, terdapat dua aset yang masih dilakukan penelusuran profil penerima peralihan hak sebagai berikut:
- Rumah di Jl. Suwiryo No. 42 dan 46 Kel. Gondangdia Kec. Menteng Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 197/Kel. Gondangdia atas nama Henry Surya; telah beralih hak ke Wilson Margatan.
- Rukan di Graha Cempaka Mas Jl. Letjend Suprapto No. d/7 Kel. Sumur Batu Kec. Kemayoran Jakarta Pusat sesuai dengan Sertifikat SHMSRS Nomor 116/I-II-III-IV/D/Sumur Batu atas nama PT. Sun International Capital telah beralih hak ke PT Maritindo Makmur Abadi.
“Penyidik juga koordinasi dengan pihak perbankan terkait buka blokir dan penyitaan uang yang selanjutnya akan dipindahkan ke rekening penampungan Bareskrim Polri,” kata mantan Kapolres KP3 Tanjung ini.
De Deo menambahkan,untuk tracing asset lain tersangka di dalam negeri maupun diluar negeri, Bareskrim telah berkoordinasi dengan PPATK dan Divisi Hubungan Internasional Polri. Jumat besok, penyidik akan melakukan penyitaan aset-aset milik tersangka di Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Tangerang, Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.
“Ijin penyitaan khusus terkait 12 milik para tersangka dengan nilai sekitar Rp 42 Miliar akan dilaksanakan pemindahan ke rekening penampungan Bareskrim pada Jumat 11 Maret 2022,” katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya. Mereka yakni Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya, Direktur Keuangan June Indria, dan Direktur Operasional, Suwito Ayub. Ketiganya disangkakan dengan Dugaan tindak pidana Perbankan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta sejak November 2012sampai Februari 2020.
Perhimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11 persen. Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia tanpa dilandasi izin usaha dari OJK.
Kasus ini mengemuka setelah Indosurya mengalami gagal bayar. Henry Surya lantas memerintahkan June Indria dan Suwito Ayub untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta.(*)