Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Cuti dan Libur Nasional 2016 Ditandatangani

Berdasarkan SKB tiga menteri, jumlah hari libur dan cuti
bersama tahun 2016 serupa dengan tahun 2015, yaitu sebanyak
19 hari.

29 Juni 2015 | 00.04 WIB

Berdasarkan SKB tiga menteri, jumlah hari libur dan cuti bersama tahun 2016 serupa dengan tahun 2015, yaitu sebanyak 19 hari.
Perbesar
Berdasarkan SKB tiga menteri, jumlah hari libur dan cuti bersama tahun 2016 serupa dengan tahun 2015, yaitu sebanyak 19 hari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

INFO BISNIS - Tiga menteri yang terdiri atas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, serta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Hanif Dhakiri menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016 di kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, Kamis, 25 Juni 2016. Penandatanganan ini disaksikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani.


"Alhamdulillah,  Kamis, 25 Juni 2015, sudah ditandatangani  kesepakatan bersama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016 antara Kementerian Agama, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," kata Puan Maharani.


Puan mengatakan ada 15 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama yang sudah ditetapkan pemerintah melalui rapat koordinasi. Pengaturan cuti bersama dan hari libur nasional ini dilakukan berdasarkan peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja, peningkatan sektor pariwisata dalam negeri yang mempunyai dampak peningkatan ekonomi, dan kompensasi bagi PNS yang tidak pernah atau kesulitan saat mengambil cuti. "Diharapkan, dengan adanya keputusan ini, semua pihak bisa menyesuaikan dengan jadwal mereka. Hal ini bertujuan agar keputusan ini bisa bermanfaat dan memiliki implikasi untuk kebijakan bagi bangsa dan negara," tuturnya.


Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi mengatakan akan ada sanksi bagi PNS yang bolos atau tidak mengikuti peraturan yang tertuang dalam surat keputusan bersama tiga menteri ini. Menurut dia, pemberian sanksi merupakan hal yang lumrah. "Sanksi disiplin PNS tetap berlaku. Ada sanksi yang ringan, sedang, dan berat. Kalau misalnya PNS bolos dari jadwal kerja yang ditetapkan, akan diberikan sanksi ringan, yaitu teguran secara langsung. Kemudian ada juga sanksi sedang seperti mengeluarkan surat teguran, dan sanksi berat seperti tidak diberikan tunjangan atau kariernya terhambat," ujarnya.


Berdasarkan SKB tiga menteri ini, jumlah hari libur dan cuti bersama tahun 2016 serupa dengan tahun 2015, yaitu sebanyak 19 hari.  Untuk libur nasional sebanyak 15 hari, yaitu 1 Januari libur tahun baru 2016, 8 Februari libur tahun baru Imlek, 9 Maret libur Hari Raya Nyepi, 25 Maret libur wafat Isa Al-Masih, 1 Mei libur Hari Buruh Internasional, 5 Mei libur kenaikan Yesus Kristus, dan 6 Mei libur Isra Miraj. Selanjutnya 22 Mei libur Hari Raya Waisak, 6 dan 7 Juli libur Hari Raya Idul Fitri, 17 Agustus libur Hari Kemerdekaan, 12 September libur Hari Raya Idul Adha, 2 Oktober libur tahun baru Islam, 12 Desember libur Maulid Nabi, dan  25 Desember libur Natal.


Sedangkan untuk cuti bersama sebanyak empat hari, yaitu 4, 5, dan 8 Juli cuti Hari Raya Idul Fitri, dan 26 Desember curi Hari Raya Natal.


Inforial

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus