Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

DPRD Pekalongan Konsultasi ke BPIP terkait Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Pada zaman yang terus berkembang, ancaman terhadap Pancasila, seperti masuknya ideologi asing yang tidak sesuai dengan budaya Indonesia, menjadi perhatian utama.

12 September 2023 | 18.07 WIB

DPRD Pekalongan Konsultasi ke BPIP terkait Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

INFO NASIONAL – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengapresiasi kedatangan Ketua Pansus Penyusunan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Pemerintah Daerah Pekalongan, Jawa Tengah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kunjungan ke kantor BPIP di Jakarta, Selasa, 5 September 2023, dalam rangka konsultasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Pekalongan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pansus Pemda Pekalongan diterima oleh Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Karjono, dan Deputi Bidang Hukum Advokasi dan Pengawasan Regulasi, K.A Tajudin.

“Perda inisiatif DPRD ini adalah langkah yang sangat tepat dan sangat penting dalam menjaga dan memperkuat NKRI, khususnya dalam pemahaman nilai-nilai Pancasila di kalangan pelajar dan masyarakat, terutama generasi muda,” kata Karjono.

Ia menambahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang dibahas merupakan salah satu langkah penting dalam memperkuat Pancasila, "Ini semua menjadi keprihatinan kita, maka dari itu kita perlu perkuat upaya-upaya untuk memperkokoh Pancasila, salah satunya dengan Perda ini."

BPIP, kata Karjono, sebagai lembaga yang memiliki mandat dari Perpres no. 7 Tahun 2018 telah melakukan berbagai upaya Pembinaan Ideologi Pancasila. “Salah satu inisiatif penting adalah penerbitan 15 buku ajar Pendidikan Pancasila mulai dari tingkat PAUD hingga perguruan tinggi,” ucapnya.

Karjono berharap buku teks utama Pancasila dapat didistribusikan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di daerah dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Adapun, penyusunan raperda ini selain mengacu pada Perpres Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP juga mengacu pada Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Karjono memberi masukan bahwa proses penyusunan Raperda ini harus dilakukan sesuai dengan pedoman pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembentukan Produk Hukum Daerah (PUU) yang baik.

“Terkait dengan sifat raperda ini, jika raperda ini bersifat sosial, tidak perlu mencantumkan ancaman sanksi pidana pada bab akhir,” katanya. Raperda yang bersifat sosial fokus utamanya adalah pada pendekatan sosial dan pembinaan, tanpa perlu mengancam sanksi pidana. (*)

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus