Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
INFO NASIONAL - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kediri bekerjasama dengan dua rumah sakit daerah untuk pengurusan administrasi kependudukan maupun pemanfaatan data kependudukan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pelaksana Tugas Kepala Dukcapil, Wirawan, menyampaikan saat ini pihaknya terus meningkatkan kerja sama dengan SKPD di lingkungan Pemkab Kediri. Terbaru, Dukcapil tengah membangun kerjasama dengan Rumah Sakit Kabupaten Kediri (RSKK) maupun RS Simpang Lima Gumul terkait pelayanan kependudukan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Contohnya, ada pasien yang tidak bisa terlayani hanya karena dokumen adminduk (administrasi kependudukan), berdasarkan kasus itu kami membangun kerja sama dengan dua rumah sakit daerah," ujar Wirawan, Kamis, 12 Mei 2022.
Dia menyebut telah membangun kesepakatan dengan dua rumah sakit daerah itu. Harapannya, bila ada kasus serupa supaya tetap bisa terlayani. Pihaknya juga melakukan pelatihan bagi petugas untuk pengurusan dokumen adminduk di rumah sakit tersebut. "Jangan sampai ada masyarakat Kabupaten Kediri yang tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan hanya karena tidak mempunyai dokumen adminduk," ujarnya.
Dukcapil, lanjut Wirawan, juga akan memberikan pelayanan terkait kepemilikan dokumen Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi ibu hamil yang melakukan persalinan di rumah sakit daerah. Saat keluar dari rumah sakit, orang tua tidak perlu repot melakukan pengurusan dokumen adminduk bagi bayinya.
Selain dengan dua rumah sakit pelat merah tersebut, Dukcapil juga bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan organisasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Kediri untuk melayani pengurusan adminduk di posyandu.
Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, menyambut baik terobosan yang dilakukan Dukcapil Kabupaten Kediri. Pun begitu, pihaknya mengingatkan supaya program yang telah berjalan, seperti Sahaja (satu hari jadi), tetap diperhatikan. Karena pada faktanya dokumen kependudukan yang diproses belum bisa diserahkan hari itu juga saat pengurusan.
"Memang jadinya bisa hari itu, tapi diterima masyarakat itu biasanya ada yang dua hari, tiga hari begitu, jadi harus dipikirkan artinya jangan sampai esensi dari layanan cepatnya belum tercapai," kata Hanindhito. (*)