Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Ini Cara Mendaftar Asuransi Pertanian Agar Sawah Terlindungi Saat Bencana

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menerangkan bahwa saat ini, sudah banyak petani mengajukan asuransi pertanian agar mereka tak mengalami kerugian akibat gagal panen yang disebabkan oleh bencana alam maupun serangan hama.

19 Mei 2021 | 19.00 WIB

Ini Cara Mendaftar Asuransi Pertanian Agar Sawah Terlindungi Saat Bencana | Foto: dok.Kementan
Perbesar
Ini Cara Mendaftar Asuransi Pertanian Agar Sawah Terlindungi Saat Bencana | Foto: dok.Kementan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

JAKARTA - Salah satu program proteksi yang diluncurkan Kementerian Pertanian untuk melindungi lahan persawahan dari bencana dan serangan hama adalah Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menerangkan bahwa saat ini, sudah banyak petani mengajukan asuransi pertanian agar mereka tak mengalami kerugian akibat gagal panen yang disebabkan oleh bencana alam maupun serangan hama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kami akan terus sosialisasikan AUTP ini kepada petani. Kenapa harus mengasuransikan lahan? Karena ancaman gagal panen bisa membuat petani menderita kerugian. Dan ini jelas turut mengganggu produktivitas. Dengan asuransi, petani tidak akan merugi," terang Syahrul

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Sarwo Edhy menjelaskan lebih lanjut bahwa AUTP memiliki klaim sebesar Rp 6 juta per hektar yang akan dicairkan jika terjadi gagal panen. Dengan klaim itu, petani tidak akan merugi dan tetap memiliki modal untuk kembali menanam. 

“Pemerintah memberikan subsidi premi sebesar Rp 144 ribu per hektar per musim. Jadi, petani hanya membayar premi sebesar Rp 36 ribu per hektar per musim. Petani yang sawahnya terkena bencana banjir, kekeringan dan serangan OPT dapat klaim (ganti untung) Rp 6 juta per hektar,” kata Sarwo Edhy.

Untuk memperoleh proteksi dari AUTP, terdapat beberapa tahapan pendaftaran. Pertama, petani harus terdaftar sebagai salah satu anggota kelompok tani di daerahnya yang dinyatakan resmi dibentuk jika telah mendapatkan surat keputusan dari Kementerian Pertanian. Penilaian itu didasarkan pada SK Mentan No. 41/Kpts/OT.210/1992 yang memuat terkait kinerja suatu kelompok tani akan dinilai dan dievaluasi. 

Dengan mengikuti AUTP, petani akan mendapatkan manfaat perlindungan atas kerugian petani dari kegagalan panen, baik yang disebabkan oleh bencana alam maupun serangan hama, termasuk bencana banjir bandang hingga gempa bumi. Hama yang dimaksud mencakup wereng cokelat, walang sangit, tikus, penggerek batang, dan ulat grayak. Lebih lanjut, asuransi ini memberi pula jaminan kerugian atas gagal panen akibat penyakit tanaman, seperti penyakit blas, kerdil rumput, kerdil hampa, tungo, dan busuk batang.

Setelah bergabung dalam sebuah kelompok tani dan memahami manfaat jaminan kerugian yang didapat dari program AUTP, maka petani bisa segera mendaftarkan diri. Namun, waktu pendaftaran dilakukan paling lambat berlangsung 30 hari sebelum musim tanam dimulai. "Untuk mendaftarkan diri, petani juga akan mendapat pendampingan khusus dari petugas UPTD Kecamatan serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL)," ungkap Sarwo Edhy.

Terkait biaya-biaya yang perlu dipersiapkan, jelas Sarwo Edhy, merujuk Peraturan Menteri Pertanian No. 40 Tahun 2015 bahwa sebagian premi asuransi pertanian akan ditanggung oleh Pemerintah. "Maka petani tidak perlu khawatir tentang biaya-biaya yang perlu dipersiapkan. Petani hanya akan diminta membayar premi sebesar 20 persen proporsional atau kurang lebih Rp 36.000 per hektar sawah di setiap musim tanam," paparnya.

Sebagai petani Indonesia yang aktif berkontribusi dalam memberikan hasil panen terbaik, akan sangat terbantu dengan adanya AUTP. Terlebih biaya premi AUTP hanya dibebankan sebesar 3 persen saja, sementara subsidi yang diberikan pemerintah mencapai 80 persen per hektar sawah di setiap musim tanam yang ada.

"Dengan begitu, petani tidak perlu takut merugi ketika terpaksa harus gagal panen akibat bencana alam, serangan hama, maupun penyakit tanaman," terang Sarwo Edhy.

Tempo.co

Tempo.co

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus