Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO METRO - Modus yang biasa digunakan pencuri air seperti yang sering ditemui di lapangan berupa usaha cuci motor atau mobil, laundry, penjual air jeriken, pemancingan, pabrik air minum dalam kemasan, hingga instalasi pengolahan air ilegal. Metode yang digunakan para pelaku dapat berupa membuat sadapan langsung dari pipa Palyja, membuat sambungan sebelum meter, hingga merusak dan melepas meteran air dengan tujuan mengurangi jumlah tagihan pemakaian air bersih.
Hal ini terungkap dari hasil penindakan yang kerap dilakukan operator dan distribusi air bersih untuk wilayah barat Sungai Ciliwung, Jakarta, yaitu PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja). "Penindakan terhadap pencuri air adalah salah satu program prioritas Palyja untuk meningkatkan layanan distribusi air bersih kepada pelanggan," tutur Kepala Divisi Corporate Communication dan Social Responsibility Palyja Meyritha Maryanie.
Karenanya, kata Meyritha, Palyja secara aktif bekerja secara mandiri ataupun dengan institusi terkait seperti kepolisian dan PAM Jaya untuk melakukan penindakan terhadap oknum pencuri air. Langkah-langkah hukum telah dilakukan Palyja terhadap para pelaku pencurian air sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 1993, dan Surat Keputusan Direksi PAM Jaya Nomor 72 Tahun 2014. Salah satunya adalah EF, pelaku pencurian air di Pejagalan, Pluit, yang divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Maret lalu. Demikian juga pelaku di Jalan Telaga Bojong Nomor 28 yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor Jakarta Barat karena mencuri air Palyja untuk dijual kembali dalam bentuk air minum dalam kemasan bermerek Anita.
“Kami juga meminta peran aktif pelanggan ataupun masyarakat untuk ikut melaporkan segala bentuk indikasi kebocoran dan pencurian air ke call center 24 jam 2997 9999, e-mail [email protected], [email protected], dan SMS ke 0816 725 952 atau 0818 725 952," kata Meyritha.
Inforial
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini