Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Jasa Raharja Respons Cepat Jamin Santunan Kecelakaan Bus di Sumedang

Budi Rahardjo S., Direktur Utama PT Jasa Raharja mengatakan korban memperoleh Perlindungan Dasar Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017.

11 Maret 2021 | 13.00 WIB

Jasa Raharja respon cepat jamin santunan korban kecelakaan bus di Sumedang
Perbesar
Jasa Raharja respon cepat jamin santunan korban kecelakaan bus di Sumedang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

INFO NASIONAL - Kecelakaan lalu lintas Kembali terjadi, Bus Sri Padma Kencana yang mengangkut penumpang rombongan ziarah dari Subang masuk ke dalam jurang. Kecelakaan terjadi pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 sekitar pukul 18.50 WIB di Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Budi Rahardjo S., Direktur Utama PT Jasa Raharja, Member of Indonesia Financial Group (IFG) menyampaikan, "Bela sungkawa dan turut prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Budi menambahkan, para penumpang bus dalam jaminan Jasa Raharja dan pada kesempatan pertama hal-hal yang dilakukan adalah sebagai berikut.

  1. Petugas Jasa Raharja pada kesempatan pertama sudah berada di TKP Bersama Jajaran Polres Sumedang;
  2. Petugas Jasa Raharja langsung melakukan pendataan korban meninggal dunia dan memberikan Surat Jaminan kepada pihak Puskesmas dan atau Rumah Sakit yang melakukan perawatan terhadap korban yang mengalami luka-luka;
  3. Melakukan pendataan Ahli Waris korban melalui NIK dari KTP Korban;

Jasa Raharja akan segera menyelesaikan penyerahan santunan pada kesempatan pertama kepada para pihak ahli waris korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setiap korban berhak memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017. Adapun korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta. Sementara bagi korban luka-luka, berhak atas penggantian biaya perawatan maksimum Rp 20 juta.

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan. (*)

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus