Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Kemendag Musnahkan 122 Bal Pakaian Bekas Asal Impor di Minahasa

Kemendag menggandeng sejumlah instansi dalam kegiatan pemusnahan tersebut.

11 Mei 2023 | 21.45 WIB

Kemendag Musnahkan 122 Bal Pakaian Bekas Asal Impor di Minahasa
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

INFO NASIONAL - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan memusnahkan 122 bal pakaian bekas asal impor senilai Rp 610 juta di Minahasa, Sulawesi Utara pada Kamis, 11 Mei 2023. Pemusnahan barang hasil temuan di wilayah Sulawesi Utara sejak awal tahun, dipimpin oleh Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga Makassar, Erizal Mahatama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Kodam XIII Merdeka Sulawesi Utara, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Utara, turut berperan pada prosesi pemusnahan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami menggandeng sejumlah instansi yang berkomitmen menertibkan dan menegakkan hukum terhadap maraknya perdagangan pakaian bekas asal impor,” ucap Direktur Tertib Niaga Tommy Andana.

Erizal mengimbau masyarakat agar lebih mengutamakan dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. “Yang kami khawatirkan pakaian bekas seperti ini, sama seperti yang pernah kami uji dari hasil pengawasan kami sebelumnya, yaitu terbukti mengandung jamur yang berpotensi berdampak buruk bagi kesehatan. Hal ini melanggar Pasal 8 Ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Apalagi jika barang tersebut merupakan barang asal impor, hal ini juga melanggar Pasal 51 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 terkait dengan larangan untuk mengimpor barang yang dilarang impor,” tutur dia.

Erizal menegaskan, pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan serta memberikan contoh kepada pelaku usaha lainnya agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintahakan tegas dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan. Bila ditemukan pelanggaran, pemerintah akan menindaksesuai dengan ketentuan.”

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dalam pemusnahan selama 2023 ini, Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan instansi terkait, yaitu Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perhubungan, Polri, Kejaksaan RI, Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan pemerintah daerah.

Pemusnahan pakaian bekas asal impor telah dilaksanakan di Pekanbaru (Riau), Sidoarjo (JawaTimur), Bandung (JawaBarat), Cikarang (Jawa Barat), dan Batam (Kepulauan Riau). (*)

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus