Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Kemendes PDTT Mulai Proses Pendaftaran BUMDesa

BUMDesa sah menjalin kerja sama bisnis dengan PT, CV dan koperasi. BUMDesa juga sah mendapat skema kredit pemerintah dan komersial perbankan.

28 Mei 2021 | 12.55 WIB

Menteri Desa PDT dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar di dampingi Kepala Biro Humas Erlin Chaerlinatun menggelar konprensi pers bersama rekan wartawan secara virtual terkait Badan Hukum Baru Bumdes Energi Ekonomi dan Investasi Desa, Kamis (2/5).Foto :Angga/KemendesPDTT
Perbesar
Menteri Desa PDT dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar di dampingi Kepala Biro Humas Erlin Chaerlinatun menggelar konprensi pers bersama rekan wartawan secara virtual terkait Badan Hukum Baru Bumdes Energi Ekonomi dan Investasi Desa, Kamis (2/5).Foto :Angga/KemendesPDTT

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

INFO NASIONAL - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar memberikan perkembangan terkini mengenai proses pendaftaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) sebagai Badan Hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Proses ini dimulainya dengan lahir UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 dan Peraturan Mendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021. Merujuk pada UU Cipta Kerja, BUMDesa sebagai badan hukum bisa langsung menjalankan usahanya maupun menjadi induk dari perusahaan berbadan hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebagai entitas badan hukum, BUMDesa sah menjalin kerja sama bisnis dengan badan hukum lain seperti PT, CV dan koperasi. BUMDesa juga sah untuk mendapat skema kredit pemerintah maupun komersial perbankan. "Organisasi BUMDesa terdiri dari Musdes (Musyawarah Desa),  penasehat, pelaksana Operasional dan pengawas," ujara Gus Menteri, sapan akrab Abdul Halim.

Pendataan, pembinaan dan pengembangan serta pemeringkatan diatur supaya ada kepastian dan pemenuhan kebutuhan BUMDesa yang selama ini belum terfasilitasi. Bahkan regulasi-regulasi turunan UU Cipta Kerja membolehkan BUMDesa mengelola usaha sumber daya air, serta bagian-bagian jalan tol dan non-tol yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021.

Merujuk pada PP No.30/2021, BUMDesa boleh bekerja sama dalam pengujian kendaraan bermotor, kalibrasi hingga jasa pemeliharaan.  BUMDesa halal bermitra mengelola terminal penumpang, dan turut mengelola pasar rakyat sesuai PP No.29/2021. 

Bahkan, BUMDesa boleh menjalankan usaha di areal kehutanan, pengolahan kayu bulat menjadi produk kayu gergajian dengan kapasitas produksi kurang dari 2.000 m3/tahun, serta pengolahan hasil hutan non kayu berskala kecil 

Gus Menteri menjelaskan alur pendaftaran BUMDesa yaitu dengan mengisi formulir  Sistem Informasi Desa meliputi Jenis BUM Desa, Identitas pemohon berupa nama dan NIK kades. Nama BUMDesa yang diajukan yang memuat tiga item yaitu BUMDesa, nama yang dipilih dan nama desa.

"Alurnya setelah menentukan nama, kemudian dibawa ke Musdes dan mendaftar ke SID dengan menyertakan sejumlah kelengkapan berkas seperti Perdes dan Program Kerja," kata Dokto Honoris Causa dari UNY ini.

Big data BUMDesa kini dikelola Kemendesa PDTT, yang digunakan untuk mendapatkan nomor badan hukum dari Kemenkumham, pendaftaran unit usaha ke Kementerian Investasi, perpajakan, hingga pembinaan satu per satu BUMDesa.

Hingga Kamis sore, 88 BUMDesa telah mendaftar 88 dan 45 BUMDesa Bersama. Dan yang sudah diverifikasi sebanyak dua BUMDesa. "Proses pendaftaran baru dimulai. Saya yakin akan segera bertambah jika seluruh persyaratan tekah dipenuhi," kata Gus Menteri.(*)

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus