Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL--Kementerian Ketenagakerjaan mendorong Ikatan Pengantar Kerja Seluruh Indonesia (IKAPERJASI) agar memperkuat peran dan fungsinya dalam meningkatkan profesionalisme Pengantar Kerja.
"Saya mempunyai harapan yang besar terhadap organisasi profesi IKAPERJASI untuk penguatan peran dan fungsinya terhadap peningkatan profesionalisme Pengantar Kerja dalam memberikan layanan antar kerja," ujar Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Suhartono saat membuka Raker IKAPERJASI di Solo, Jawa Tengah, Kamis, 16 September 2021.
Suhartono menyatakan saat ini, jumlah Pejabat Fungsional Pengantar Kerja di seluruh Indonesia sebanyak 668 orang. Dengan jumlah tersebut, Pengantar Kerja diharapkan dapat menjadi agent of change yang mampu memberi warna baru dalam budaya organisasi di mana pun berkarya. "Optimalkan potensi diri Anda agar dapat berkontribusi secara maksimal dalam pembangunan ketenagakerjaan," katanya.
Lebih lanjut, Suhartono mengatakan berdasarkan arahan Menteri Ketenagakerjaan, IKAPERJASI juga diharapkan dapat berperan ganda, yakni sebagai pembela anggotanya serta menjadi mitra Pemerintah untuk menyampaikan informasi bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja kepada stakeholder dan masyarakat pada umumnya.
Raker IKAPERJASI diadakan untuk Pembinaan Organisasi Profesi Pengantar Kerja Tahun 2021. "Rapat kerja ini diharapkan dapat memberikan hasil diskusi yang lebih mendalam mengenai bentuk program kerja dan kegiatan yang akan dilaksanakan disesuaikan dengan kebutuhan anggota IKAPERJASI, sehingga akan memberikan manfaat sebanyak-banyaknya bagi anggota nantinya," ujar Direktur Bina pengantar Kerja Kemnaker, Indyah Winasih.
Sebagai informasi, Raker IKAPERJASI Tahun 2021 ini dihadiri oleh 50 orang peserta yang terdiri dari Pengurus IKAPERJASI dan Peninjau (Pejabat Fungsional Pengantar Kerja di lingkungan Kemnaker serta BP2MI). Kegiatan selama tiga hari, 16-18 September 2021 ini juga telah mematuhi protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. (*)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini