Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
INFO BISNIS -Sebagai bentuk partisipasi serta dukungan perusahaan terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, bank bjb menggelar rangkaian acara bertema “Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi”. Acara tersebut diadakan guna memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Kamis 9 Desember 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tahun ini, bank bjb dinyatakan telah menerapkan standar ISO 37001: 2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan ISO 37301: 2021 Sistem Manajemen Kepatuhan (SMK) oleh Lembaga Sertifikasi PT Chesna dan telah diterbitkan sertifikat ISO 37001:2016 SMAP dan ISO 37301: 2021 SMK yang berlaku sejak 22 November 2021-22 November 2024 pada ruang lingkup area/aktivitas pengajuan dan pencairan kredit korporasi dan komersial. Selanjutnya penerapannya akan dilakukan pada ruang lingkup area/ aktivitas yang lebih luas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Penyerahan kedua sertifikat tersebut menjadi bagian dari rangkaianacara Hakordia 2021. Sertifikat diterima langsung Komisaris Utama Independen bank bjb Farid Rahman beserta jajaran dan Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi beserta jajaran Selasa, 7 Desember 2021.
Yuddy Renaldi mengatakan, peringatan Hakordia 2021 diikuti seluruh insan bank bjb. Tujuannya untuk memperkuat implementasi Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) dengan menciptakan lingkungan pengendalian yang transparan dan akuntabel. “Momen peringatan Hakordia 2021 juga diharapkan dapat memperluas keterlibatan nasabah, debitur dan atau pihak ketiga yang berhubungan dengan bank bjb dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di bank bjb,” ujar Yuddy.
Guna mewujudkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan transparan juga bebas suap, bank bjb berkomitmen untuk menerapkan Nilai Budaya Anti Penyuapan yaitu “bjb CLEAN”dengan komitmen yang terdiri dari Comply, Loyal, Ethic dan Anti Bribery.
Sepanjang 2021 bank bjb telah melaksanakan program kerja pengendalian gratifikasi bekerjasama dengan KPK diantaranya meliputi diseminasi informasi, mengikutsertakan pegawai bank bjb dalam kegiatan pembelajaran e-learning program pengendalian gratifikasi melalui website KPK, mengadakan kegiatan Training Of Trainer (ToT) program pengendalian gratifikasi, hingga mengidentifikasi area titik rawan gratifikasi serta melakukan perbaikan dan mitigasi risiko terhadap area titik rawan gratifikasi dengan melibatkan stakeholder bank bjb.
"Hal ini sekaligus juga merupakan komitmen perusahaan dalam menerapkan program Pengendalian Gratifikasi dan Perluasan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ditandatangani bank bjb dengan KPK pada 25 Maret 2011," kata Yuddy.(*)