Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
INFO NASIONAL – Sorotan publik terhadap tata niaga singkong di Lampung akhirnya mendapat titik terang. Setelah sempat menimbulkan polemik panjang, kebijakan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal melalui Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang penetapan harga dasar singkong kini mulai membuahkan hasil konkret. Lebih dari 30 perusahaan pengolahan singkong telah mematuhi aturan ini, dengan sisanya disebut segera menyusul.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Instruksi tersebut mengatur harga dasar singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 30 persen—kebijakan yang digulirkan sebagai langkah nyata keberpihakan pemerintah daerah terhadap petani. Langkah ini pun mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, terutama kalangan industri dan legislatif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, menyampaikan apresiasinya terhadap perusahaan yang telah menaati regulasi ini. Ia menekankan bahwa komitmen kolektif sangat penting demi menciptakan ekosistem perdagangan singkong yang adil dan berkelanjutan.
“Kita apresiasi sekitar 30 lebih perusahaan yang sudah mengikuti harga dan potongan sesuai instruksi gubernur. Tapi masih ada beberapa yang belum, dan ini akan segera kita evaluasi. Kita ingin seluruh pabrik patuh agar sistem tata niaga ini benar-benar adil,” kata Mikdar, Sabtu, 10 Mei 2025.
Dukungan juga datang dari asosiasi pelaku industri. Ketua Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI) Lampung, Welly Soegiono, mengungkapkan bahwa dari 18 anggota asosiasi, seluruhnya telah menyatakan kesediaan menjalankan Instruksi Gubernur. Dua perusahaan yang belum menerapkan aturan diketahui sedang tidak beroperasi karena proses overhaul.
“Kami sepakat dengan kebijakan Pak Gubernur. Tujuannya jelas, agar usaha tetap berjalan dan petani juga tidak dirugikan. Semua anggota kami patuh, kecuali dua pabrik yang sedang tutup sementara karena over haul,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa penetapan harga dasar hanyalah bagian awal dari solusi menyeluruh. Untuk menciptakan sistem tata niaga yang sehat, ia mendorong pemerintah pusat agar segera menetapkan kebijakan larangan dan pembatasan (Lartas) impor singkong dan produk turunannya seperti tapioka.
Dukungan terhadap dorongan tersebut juga ditegaskan kembali oleh Ketua Pansus DPRD. Mikdar menilai kebijakan Lartas merupakan kunci dalam melindungi industri lokal dan petani dari dampak globalisasi pasar yang tak terkendali.
“Kalau bicara harga di daerah, itu sudah selesai. Tapi sekarang bola ada di pemerintah pusat. Lartas itu wewenang Kemenko Perekonomian, bukan Kemenko Pangan. Dan ini mendesak. Jangan tunggu ekonomi global membaik dulu, lihat dulu ekonomi petani kita,” ujarnya.
Mikdar menambahkan bahwa Lampung sebagai produsen singkong terbesar di Indonesia justru mengalami kerentanan tertinggi. Tekanan harga dan sistem pemotongan yang tidak adil menjadi beban berat bagi petani, yang pada akhirnya dapat berdampak langsung terhadap kesinambungan industri tapioka nasional.
“Kita dorong pusat segera ambil keputusan. Ini bukan soal angka makroekonomi, ini soal keberlanjutan hidup petani singkong dan industri yang menyerap hasil mereka. Jangan tunda lagi,” ujarnya.
Hingga kini, 33 perusahaan telah tercatat secara resmi mematuhi Instruksi Gubernur, antara lain:
1. SPM 1 Mesuji
2. SPM 2 Lampung Tengah
3. PT. Muara Jaya Lampung Timur
4. PT. Sungai Bungur Indo Perkasa Lampung Timur
5. Way Raman Lampung Timur
6. Dharma Jaya Lampung Tengah
7. Jaya Abadi Tapioka Lampung Utara
8. Berjaya Tapioka Lampung Timur
9. Berjaya Tapioka Tulang Bawang Barat
10. Sinar Agro Semesta Tulang Bawang
11. PT. Tedco Agri Makmur Lampung Tengah
12. BSL Tulang Bawang Barat
13. PT. Mitra Pati Mas Lampung Tengah
14. PT. BTS Mesuji
15. Umas Jaya Agrotama 1
16. Tapioka Bangun Jaya Lampung Tengah
17. Tapioka Bangun Makmur Lampung Tengah
18. CV. Central Intan Tulang Bawang Barat
19. CV. Lautan Intan Lampung Timur
20. PT. Samudera Intan Tapioka Kotabumi Lampung Utara
21. PT. Surya Intan Tapioka Lampung Utara
22. PT. Hamparan Bumi Mas Abadi Lampung Tengah
23. PT. Sinar Agro Semesta Lampung Tengah
24. CV. Agri Starch Tulang Bawang Barat
25. PT. Mentari Prima J. Abadi Tulang Bawang Barat
26. CV. Gunung Mas Putra Kencana 1 Lampung Tengah
27. CV. Gunung Mas Putra Kencana 2 Lampung Tengah
28. CV. Gunung Putra Kencana 3 Way Kanan
29. PT. Gunung Sugih Lampung Tengah
30. PT. TWBP Gunung Batin
31. PT. TWBP Tulang Bawang
32. PT. TWBP Kota Bumi
33. PT. TWBP Kalicinta
(*)