Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO METRO - Penurunan permukaan tanah di Jakarta sudah memprihatinkan. Sebanyak 17,5 persen penyebab penurunan muka tanah di Jakarta adalah akibat eksploitasi air tanah. Karena itu, penggunaan air tanah di Jakarta untuk kegiatan komersial atau dalam skala besar harus mendapat izin dari Gubernur DKI Jakarta yang diatur dalam Perda No 11 Tahun 1998 dan Pergub No 113 Tahun 2005.
Air tanah hanya digunakan sebagai cadangan dalam keadaan darurat. Maka, PT PAM Lyonnaise Jaya atau Palyja sebagai operator penyediaan dan pelayanan air bersih melayani pengadaan kebutuhan air bagi usaha komersial. Khusus untuk pelanggan air bersih dengan meter besar Unit Pelayanan Palyja Utama (UPPU) siap membantu.
UPPU melakukan banyak kegiatan, mulai dari sosialisasi tatap muka dengan konsumen, hingga mendampingi pelanggan melakukan survei di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Palyja. Karena kualitas pelayanannya, UPPU mendapat penghargaan ISO 9001:2008.
Tertarik berlangganan air Palyja dan penasaran kualitas yang ditawarkan? Silakan menghubungi pusat komunikasi Palyja di nomor telepon 2997 9999 atau klik di sini.
Dapatkan informasi program, tips, quiz, kegiatan, suplai air dan lain sebagainya dengan like Facebook, Twitter , Youtube, Instagram.
INFORIAL
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini