Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Pemerintah Tunda Seleksi CPNS 2015

Banyak kementerian/lembaga dan pemerintah daerah belum
menyampaikan kewajiban.

2 Juli 2015 | 13.28 WIB

Pemerintah Bayar Gaji Ke-13 PNS Juli
Perbesar
Pemerintah Bayar Gaji Ke-13 PNS Juli

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

INFO BISNIS - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi mengeluarkan surat tentang penundaan penambahan pegawai aparatur sipil negara (ASN) untuk tahun 2015.  Kebijakan ini dilakukan mengingat masih banyak kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang belum menyelesaikan kewajibannya dalam analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) dengan benar, serta perencanaan kebutuhan pegawai dalam lima tahun.


Untuk instansi pemerintah pusat, dari 76 kementerian/lembaga, baru 18 yang menyelesaikan kewajiban tersebut. Sedangkan pemerintah daerah, dari 572 hanya 72 yang sudah menyelesaikan Anjab dan ABK. "Penundaan ini dilakukan seluruh instansi pemerintah mematuhi ketentuan aturan perencanaan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertuang di dalam Undang-Undang ASN  Nomor 5 Tahun 2014," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (HUKIP) Herman Suryatman, Kamis, 2 Juli 2015.


Alasan lainnya penundaan seleksi CPNS 2015 ini adalah karena saat ini pemerintah tengah merampungkan sejumlah peraturan pelaksanaan dari UU tentang ASN,  dan karena alasan efisiensi anggaran. Pelaksanaan seleksi CPNS ini membutuhkan dana yang tidak sedikit  untuk anggaran penyusunan naskah soal, biaya upload naskah soal ke sistem CAT, dan biaya pelaksanaan seleksi.


Namun, kebijakan ini memiliki pengecualian untuk Kementerian/Lembaga yang memiliki sekolah kedinasan, bagi pendaftaran mahasiswa lembaga kedinasan yang telah mendapat izin langsung dari Menteri PANRB. Selain itu, pendaftar juga harus mengikuti dan lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD).


Selanjutnya selama masa penundaan, Menteri PANRB mengimbau kepada K/L dan Pemerintah Daerah untuk fokus segera menyelesaikan analisis jabatan dan analisis beban kerja, dan untuk melakukan perbaikan dalam penghitungan kebutuhan pegawai yang terdiri dari enam prioritas pengisian data.


Keenam prioritas dimaksud meliputi kebutuhan pegawai dalam lima tahun mendatang, jumlah kebutuhan seluruh tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), jabatan tinggi pendukung, jabatan fungsional tingkat ahli,  jabatan fungsional tingkat terampil, serta nomenklatur nama jabatan pelaksana. "Keseruruhan data tersebut wajib dimasukkan ke dalam aplikasi e-formasi dengan batas waktu hingga akhir bulan November 2015 mendatang," kata Herman.


Setelah semua data terkait masuk ke dalam aplikasi e-formasi, Kementerian PANRB akan melakukan evaluasi capaian masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Hasil dari evaluasi tersebut nantinya dapat diakses melalui situs resmi Kementerian PANRB di www.menpan.go.id.


Inforial

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus