Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Pemkab Jombang Susun Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Pemkab Jombang menyusun Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak akibat meningkatnya kasus kekerasan. Regulasi ini mencakup pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sejahtera.

12 Maret 2025 | 23.23 WIB

Bupati Jombang, Warsubi dalam Rapat Paripurna DPRD Jombang, pada Rabu, 12 Maret 2025. Dok. Pemkab Jombang
Perbesar
Bupati Jombang, Warsubi dalam Rapat Paripurna DPRD Jombang, pada Rabu, 12 Maret 2025. Dok. Pemkab Jombang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

MEMO BISNIS - Pemerintah Kabupaten Jombang tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kasus kekerasan di daerah tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Bupati Jombang, Warsubi, dalam Rapat Paripurna DPRD Jombang pada Rabu malam, 12 Maret 2025, menyampaikan nota penjelasan terkait Raperda ini. Ia mengungkapkan bahwa angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jombang mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kabupaten Jombang menduduki peringkat ketiga tertinggi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Timur," kata Warsubi.

Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jombang, sejak Januari hingga Juni 2024, tercatat 117 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dari jumlah itu, 71 kasus menimpa anak-anak, dengan 23 di antaranya merupakan kekerasan seksual. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2023, yang mencatat 94 kasus kekerasan terhadap anak sepanjang tahun.

Bupati menegaskan bahwa Raperda ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan. Regulasi ini juga selaras dengan visi Kabupaten Jombang untuk mewujudkan masyarakat yang maju, sejahtera, dan harmonis.

Raperda ini mengatur berbagai aspek perlindungan, mulai dari pencegahan, penanganan, pemulihan, hingga pemberdayaan korban.

Raperda ini bukan hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga wujud nyata komitmen daerah dalam melindungi warganya yang rentan, mengedepankan prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan gender, dan kemanusiaan. Dapat memberikan kepastian hukum bagi korban dan memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan.

“Regulasi ini diharapkan mampu menjadi langkah strategis untuk mengurangi angka kekerasan, memulihkan korban, dan menciptakan masyarakat yang lebih aman dan sejahtera", kata dia.

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, dihadiri oleh Wakil Bupati Salmanudin, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta para kepala dinas, badan, dan camat. Agenda rapat juga mencakup penetapan Panitia Khusus RPJMD serta perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025. (*)



Sandy Prastanto

Sandy Prastanto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus