Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Pentingnya Sadar Hukum dan Sistem Ketatanegaraan

Dalam demokrasi jika merasa ada yang tidak benar maka bisa
protes sesuai aturan yg disepakati.

13 April 2016 | 15.10 WIB

Dalam demokrasi jika merasa ada yang tidak benar maka bisa protes sesuai aturan yg disepakati.
Perbesar
Dalam demokrasi jika merasa ada yang tidak benar maka bisa protes sesuai aturan yg disepakati.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

INFO MPR - "Jika mau main bola pakailah aturan bola, jangan pakai aturan gulat. Dalam demokrasi jika merasa ada yang tidak benar maka bisa protes sesuai aturan yg disepakati. Namun caranya jangan salah. Taat pada sistem ketatanegaraan dan hukum," tegas Ketua MPR Zulkifli Hasan.


Hal ini ditegaskan wakil rakyat asal Lampung ini saat memberi keynote speaker dalam Seminar Nasional Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Seminar hasil kerjasama MPR dan DPD KNPI Nusa Tenggara Barat (NTB) ini mengangkat tema "Mendorong Pemuda NTB Sadar Hukum" bertempat di Hotel Golden Tulip, Lombok, NTB pada Rabu 13 April 2016.


"Yang jelas kita sepakat memilih jalan demokrasi dimana kedaulatan di tangan rakyat dan karena tidak mungkin ratusan juta masyarakat ini semuanya menjadi pemimpin maka dipilihlah aparatur untuk menjalankan negara," jelasnya. Lebih lanjut, Zulkifli menambahkan bila ada konflik jangan main hakim sendiri dan anarkis. Dan bila ada ketidak puasan dengan pengampu pemerintaham bisa mengajukan gugatan dengan cara yang benar. Kesadaran akan hukum dan sistem ketatanegaraan yang benar akan mewujud negara yang tertib.


Zulkifli Hasan juga menjelaskan bila saat ini ada perubahan dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. "Sistem ketatanegaraan sebelum amandemen UUD, MPR merupakan lembaga tertinggi negara sebagai cerminan rakyat. Dulu bertugas memilih, mengangkat, dan bisa memberhentikan presiden sebagai mandataris MPR. Kemudian membuat haluan negara sebagai garia besar pembangunan," ujarnya.


Kemudian, lanjut Zulkifli, setelah amandemen sistem ketatanegaraan berubah ke arah distributive of power (pembagian kekuasaan). Tidak ada lembaga tertinggi, hanya lembaga tinggi negara. "Sekarang presiden SKnya dari KPU yangmana KPU diangkat oleh presiden dan DPR. Sebagai legislator, DPR bisa buat UU namun bisa dibatalkan oleh MK," tutur Zulkifli. (*)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus