Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Saksi Ungkap Pembahasan Rapat Terbatas Terkait Penggunaan Baja di Tol MBZ

Tidak ada hal yang salah terkait perubahan material. Hal tersebut lumrah dalam proses Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), karena segala sesuatu yang bersifat perencanaan masih dapat berubah di lapangan.

26 Juni 2024 | 10.35 WIB

Jalan Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed.
material-symbols:fullscreenPerbesar
Jalan Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

INFO NASIONAL - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Tol Mohammed Bin Zayed atau Tol MBZ kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Selasa, 25 Juni 2024.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Periode 2015-2019, Herry Trisaputra Zuna, yang menjadi salah satu saksi mengatakan, spesifikasi material baja disebutkan dalam dokumen lelang investasi yang diterbitkan oleh panitia pengadaan lelang.

"Selain itu, perubahan material dari beton menjadi baja menjadi pembahasan dalam rapat terbatas kabinet yang meminta untuk menggunakan produksi dalam negeri, termasuk dalam pemanfaatan baja. Seingat kami waktu itu PT Krakatau Steel sedang mengalami kesulitan, sehingga didorong agar baja dalam negeri tadi dapat dimanfaatkan," ujar Herry.

Herry juga menjelaskan adanya Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian PUPR 2015 yang merekomendasikan penggunaan baja untuk jembatan bentang panjang. Menurutnya, Tol MBZ termasuk ke dalam kriteria jembatan bentang panjang yang terdapat di perkotaan.

Saksi lain, eks Direktur Teknik PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Biswanto mengatakan, proyek pembangunan Tol MBZ bukan merupakan proyek Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), melainkan proyek investasi.

"Menurut saya proyek ini bukan proyek APBN tapi proyek investasi dimana pemerintah memberikan konsesi selama 45 tahun, bukan memberikan dana kepada badan usaha. Ini murni bisnis investasi," ujarnya.

Menurut Biswanto, tidak ada hal yang salah terkait perubahan material. Hal tersebut lumrah dalam proses Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), karena segala sesuatu yang bersifat perencanaan masih dapat berubah di lapangan. (*)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bestari Saniya Rakhmi

Bestari Saniya Rakhmi

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus