Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL – Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menenggelamkan Paus Pilot (Globicephala), 4 Juni lalu. Hal tersebut dilakukan karena sulitnya akses kendaraan alat berat masuk ke lokasi terdamparnya Paus Pilot, sehingga tidak mungkin dilakukan proses penguburan sebagaimana biasanya dalam menangani kasus mamalia laut terdampar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Paus tersebut terdampar di pinggir Pantai Dusun Teluk atau lebih dikenal Pantai Mutiara Dasker di Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Sebelumnya nelayan Desa Sukadana menemukan Paus Pilot sepanjang 5 meter mengapung di tengah laut dalam kondisi mati pada Selasa, 1 Juni 2021 pukul 08.00 WITA.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Haladin anggota Kelompok Nelayan Mutiara Dasker, kembali mencoba menghanyutkan bangkai Paus Pilot, namun kembali terdampar ke pinggir pantai. Dia pun melaporkan kejadian ini kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Lombok Utara.
“Tim BPSPL Denpasar Wilker NTB langsung melakukan koordinasi dengan DKP Lombok Utara dan Kepala Desa Sukadana mengenai kondisi dan penanganan terhadap Paus Pilot terdampar tersebut,” ujar Kepala BPSPL Denpasar Yudi Permana di Bali.
Menurut Yudi, dari informasi yang diterima, Paus Pilot yang ditemukan masuk pada kode 3. Di bagian tubuhnya ditemukan luka berlubang dan perlu segera dilakukan penanganan. Bangkai tersebut tidak dapat dihancurkan dengan metode penguburan dikarenakan akses masuk alat berat ke lokasi sangat sulit, maka instansi yang berwenang menilai penghancuran yang paling cocok dengan ditenggelamkan.
Direktur Jenderal PRL Tb. Haeru Rahayu mengatakan telah memberikan petunjuk kepada tim teknis di lapangan untuk segera menangani jika terjadi mamalia laut terdampar. Ini menjadi salah satu tugas KKP sesuai mandat aturan yang berlaku.
“KKP selalu berupaya membantu dalam penanganan terhadap mamalia terdampar. Selain itu Tim Wilker NTB juga melakukan sosialisasi penanganan mamalia laut terdampar maupun jenis ikan dilindungi lainnya yang masuk perlindungan penuh serta Apendiks II CITES sesuai amanat Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono,” kata Tebe.
Selain KKP, penanganan paus terdampar tersebut juga melibatkan pihak terkait di antaranya DKP Kabupaten Lombok Utara, Polair Polda NTB, Polsek Bayan, Kepala Desa setempat serta Kelompok Nelayan dan POKMASWAS Briuk Maju.(*)