Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO JABAR - Lembaga Tripartit tidak hanya akan memutuskan soal upah para buruh. Namun ke depan akan melakukan pengawasan terhadap para pengusaha atau dunia usaha. "Boleh jadi ada diantara mereka (pengusaha) melanggar ketentuan UMK tanpa mengajukan keberatan atau penangguhan," kata Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dalam pertemuannya dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, di Gedung Pakuan, Bandung, Jumat, 20 January 2017.
Menurut Aher, kewenangan pengawasan tersebut ada pada pemerintah provinsi yang sebelumnya dipegang pemerintah kabupaten/kota. Pengawas ini nantinya akan disebar ke semua kabupaten/kota secara proporsional.
Untuk mendukung program ini, Pemprov Jawa Barat akan membentuk Balai Pelayanan Pengawasan Ketenagakerjaan. "Satu pengawas itu setahun nanti akan mengawasi 70 sampai 90 perusahaan,” kata Aher.
Jumlah pengawas ini harus proporsional atau disesuaikan dengan kondisi atau jumlah perusahaan yang ada. Pada pertemuan tersebut juga dibahas mengenai kemungkinan kerjasama dengan BPJS.
Rencananya Tripartit akan mengusulkan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait kerjasama BPJS dengan semua perusahaan, dan kerja sama dengan BPJS Kesehatan terkait kesehatan pekerja atau K3, masa depan atau jaminan hari tua, kecelakaan, dan jaminan kematian pegawai.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Barat Ferry Sofwan Arif mengatakan, akan membangun Kantor Balai Pelayanan Pengawasan Ketenagakerjaan di empat wilayah, yaitu Cirebon, Bogor, Purwakarta, dan Priangan. Jumlah pengawas sendiri saat ini hanya 191 orang, terdiri dari 186 orang dari kabupaten/kota dan lima orang dari provinsi, sementara jumlah perusahaan wajib lapor di Jawa Barat mencapai 32.000.
"Kami akan melatih tenaga pengawas baru, bisa merekrut dari PNS yang ada, karena ada persyaratan yang diterapkan dari sisi kesarjanaan. Kita juga akan kerjasama dengan Kementerian Tenaga Kerja terkait pola pelatihannya," kata Ferry.
Terkait tenaga kerja asing, menurut Ferry, baik perusahaan atau pekerja harus memiliki izin menggunakan tenaga kerja asing.Perusahaan harus memiliki Imta atau izin menggunakan tenaga kerja asing.
Mengantisipasi maraknya tenaga kerja asing ilegal di Jawa Barat, lanjut Ferry, akan melakukan sidak lebih intensif terhadap perusahaan yang diduga mempekerjakan tenaga kerja asing. Sidak ini akan melibatkan tim pengawas ketenagakerjaan bekerja sama dengan Timpora (Tim Pengawas Orang Asing) baik provinsi ataupun kabupaten/kota.
(*)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini