Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

TTE Dorong Efisiensi dan Kemudahan Transaksi Digital

Penerapan tanda tangan elektronik dapat menangkal kejahatan siber yang semakin meningkat.

20 November 2019 | 14.41 WIB

Forum Group Discussion bertajuk “Efektivitas Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dalam Penggunaan Dokumen Elektronik”.
material-symbols:fullscreenPerbesar
Forum Group Discussion bertajuk “Efektivitas Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dalam Penggunaan Dokumen Elektronik”.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

INFO NASIONAL — Bagaimana sistem elektronik bisa melahirkan efisiensi? Contoh nyata bisa dilihat dari pengalaman Mahkamah Agung (MA) setelah menggunakan sistem elektronik dalam memutuskan satu perkara sejak empat tahun silam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Dengan sistem elektronik, Mahkamah Agung bisa menghemat kertas 5 ribu sampai 6 ribu rim per tahun,” ujar mantan Hakim Agung, Hamdi SH, M.Hum dalam talkshow Peluncuran Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dan Promosi Tanda Tangan Elektronik (TTE) di Jakarta, Rabu, 13 November 2019. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tak hanya menghemat kertas, sistem elektronik juga mempercepat lahirnya satu keputusan hukum di MA. Lewat cara konvensional, putusan satu perkara bisa sampai ke pengadilan pengaju dalam 4-5 tahun. Dengan sistem elektronik, lahirnya keputusan untuk satu perkara hanya memakan waktu sekitar lima bulan.

“Ini lompatan yang dilakukan MA, sekaligus mendukung kampanye go green,” kata Hamdi. 

Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate juga memaparkan manfaat penggunaan e-government dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan e-government, ASN dapat bekerja dari mana saja dan kapan saja,” kata Jhonny dalam sambutannya yang dibacakan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan. 

Jhonny menambahkan, layanan pemerintah dan swasta menjadi jauh lebih mudah dengan penggunaan sistem elektronik. “Bagi dunia bisnis, perusahaan dapat menandatangani kontrak, tanpa bertemu, semua dapat dilakukan secara elektronik,” ujarnya.

Antisipasi terhadap rawannya pemalsuan dokumen dalam transaksi elektronik, Jhonny, mengimbau masyarakat untuk menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi melalui PSrE yang launching hari itu. Menurutnya, transaksi elektronik akan sangat dipercaya dengan menggunakan TTE, di mana user dapat diotentikasi secara akurat menggunakan aplikasi karena ada fitur nirsangkal.

“Penerapan TTE juga dapat menangkal kejahatan siber yang semakin tinggi,” kata Jhonny. 

Presiden Joko Widodo pada ASEAN-US Summit 2016 menyatakan visi Indonesia untuk menjadi negara dengan ekonomi digital terbesar di ASEAN. Digitalisasi ekonomi ini diproyeksikan berkontribusi sebesar US$ 150 milyar bagi ekonomi Indonesia, atau sekitar 10 persen dari total pendapatan domestik. 

“Mari bersama-sama menerapkan Tanda Tangan Elektronik yang diterbitkan oleh PSrE Indonesia, agar lebih menjamin keamanan dan kepastian hukum pada dokumen dan transaksi elektronik. Ini sekaligus akan meningkatkan kepercayaan masyarakat pada ekonomi digital,” ujar Jhonny.

Saat ini tiga dari enam lembaga Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE), yakni Perum Peruri, PrivyID, dan PT Indonesia Digital Identity sudah tersertifikasi di Kementerian Kominfo.

Sementara tiga lembaga lainnya sudah terdaftar dan sedang dalam tahap akhir proses sertifikasi. Mereka adalah Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara, DigiSign serta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). (*)

Bahasa Prodik

Bahasa Prodik

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus