Infografik

Beda Rupiah Digital dan Uang Elektronik

7 Desember 2022 | 16.49 WIB

https://statik.tempo.co/flash/data/flashgrafis/3168/Beda-Rupiah-Digital-&-Uang-Elektronik.jpg
Perbesar

Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan mata uang digital bank sentral (CBDC) atau Rupiah Digital sebagai mata uang yang sah. Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, masyarakat bisa menukarkan uang yang dimiliki mulai dari uang kertas, logam, sampai uang yang ada di rekening.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Nantinya Indonesia memiliki tiga jenis alat pembayaran yang sah, yakni:

  1. Uang
  2. Kartu debit dan kartu lain yang berbasis rekening bank
  3. Rupiah digital

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Beda Rupiah Digital dengan Kripto

Rupiah digital berbeda dengan kripto. Rupiah digital sama dengan uang rupiah pada umumnya yang berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI, sedangkan kripto tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia dan hanya berlaku sebagai aset.

“Digital rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia, yang lainnya enggak sah,” kata Perry.

 

Beda Rupiah Digital dan Uang Elektronik

Uang Rupiah:

  • Sebagai alat pembayaran yang sah untuk menggantikan uang kartal
  • Nilai uangnya diterbitkan dan peredarannya dikontrol oleh bank sentral
  • Diterbitkan Bank Indonesia selaku otoritas moneter

 

Uang Elektronik

  • Sebagai alat pembayaran dalam bentuk elektronik
  • Nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu sebelum digunakan
  • Bisa diterbitkan oleh pihak swasta atau lembaga non perbankan.

 

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO

 

Inge Klara Safitri

Inge Klara Safitri

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum