Infografik

Fakta Persidangan Korupsi DJKA, Seret Nama Budi Karya

20 Januari 2025 | 12.15 WIB

https://statik.tempo.co/flash/data/flashgrafis/3772/Korupsi-DJKA-1.1-OKE.jpg
Perbesar

NAMA mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dengan terdakwa pejabat pembuat komitmen di Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Yofi Akatrizaz, 13 Januari 2025. Dalam sidang tersebut, Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Danto Restyawan mengatakan, pada 2019 Budi Karya Sumadi memberikan tugas khusus kepada Zamrides yang saat itu Direktur Prasarana Kementerian Perhubungan untuk mengumpulkan uang sekitar Rp 5,5 miliar untuk kebutuhan pemilihan presiden.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Dana tersebut dikumpulkan para pejabat pembuat komitmen di DJKA yang bersumber dari kontraktor proyek perkeretaapian. Uang tersebut diduga digunakan untuk memenangkan Joko Widodo yang kembali berhadapan dengan Prabowo Subianto. Saat itu, Budi Karya merupakan anggota tim kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengalihan Tugas

Danto mengaku mendapatkan tugas mengumpulkan dana tersebut dari Budi Karya setelah ada dugaan Zamrides terpantau oleh KPK. “Informasinya Pak Zamrides diminta untuk lari ke luar negeri sementara karena terpantau oleh KPK,” kata Danto.

Dana Terkumpul

Danto menyebutkan ada sembilan PPK yang yang menyetor. Masing-masing senilai Rp 600 juta, termasuk Yofi Akatriza. Selain itu, ada fee kontraktor yang digunakan untuk membeli 25 hewan kurban. Ada pula setoran dari Biro Umum Kementerian Perhubungan sebesar Rp 1 miliar. Dana ini digunakan untuk keperluan bahan bakar pesawat Menteri Perhubungan saat berkunjung ke Sulawesi.

Danto Ikut Terima Uang

Selain menyetor kepada Menhub, Danto secara pribadi juga menerima uang dari terdakwa Yofi Okatriza sebesar Rp 595 juta yang seluruhnya telah dikembalikan melalui penyidik KPK.

Budi Karya Pernah Diperiksa KPK

Dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi DJKA ini, KPK sudah pernah memeriksa Budi Karya pada 26 Juli 2023. Saat itu, Budi ditanyai soal mekanisme internal di Kemenhub dalam pelaksanaan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di DJKA. Penyidik saat itu juga mendalami bentuk pengawasan hingga evaluasi atas pelaksanaan proyek tersebut.

Namun, terkait fakta baru yang terungkap di persidangan ini, juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, pihaknya belum berencana memanggil mantan Menteri Perhubungan Budi Karya dalam perkara korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. 

“Tergantung jaksanya, apakah dibutuhkan keterangannya untuk perkara yang sedang disidangkan,” kata Tessa

Tanggapan Kementerian Perhubungan

Juru Bicara Kemenhub Elba Danuri mengatakan kementerian tak akan mencampuri proses hukum. “Untuk kasus ini kami ikuti dan hormati proses persidangan yang berjalan.”

Budi Karya Belum Berkomentar

Tempo telah menghubungi Budi Karya, namun tidak ada respons.

Sekilas Kasus Dugaan Korupsi DJKA

Yofi diduga menerima suap Rp 55,6 miliar dari belasan kontraktor pelaksana proyek di wilayah Purwokerto dan sekitarnya pada kurun waktu 2017 hingga 2020. Selain uang, Yofi juga menerima hadiah berupa barang dengan nilai mencapai Rp 1,9 miliar.

  • OTT: April 2023
  • Kasus: suap proyek pembangunan dan pemeliharaan rel di Sumatera, Jawa dan Sulawesi
  • Total tersangka: 17 orang
INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO
Rio Ari Seno

Rio Ari Seno

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum